Teguh mengungkapkan korban saat ini dalam kondisi syok. Korban juga mengaku sulit mengingat detail waktu kejadian pemerkosaan tersebut.
Kepada polisi, korban mengingat-ingat pemerkosaan yang dialaminya terjadi tiga kali yakni pada 2019, dan Maret serta September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menggali apakah cerita dari ibunya ini sudah apa adanya atau ada apanya. Karena bagaimanapun juga hubungan mereka masih harmonis. Ibu keluar rumah karena kerja, berjualan buah," tutur Teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 287 KUHP, lebih khusus lagi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini