Nama 'Jenderal' Yusuf mencuat setelah Tim Ditresnarkoba Polda NTB menggerebek dan membongkar sebuah pabrik rumahan pembuatan sabu di Lombok Timur. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Mataram itu jadi otak alias pengendali pabrik sabu rumahan tersebut.
Ternyata, Jenderal Yusuf juga merupakan buronan Interpol. Diduga dia terlibat kasus kriminalitas di negara lain.
"Jenderal Yusuf ini ada reply notice-nya dari Interpol. Dia buronan Interpol," kata Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kepada detikcom, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Made Yogi menyebut Jenderal Y terlibat kasus perampokan di Malaysia dan Brunei Darussalam.
Namun Dia tidak dapat memastikan alasan Yusuf mendapat sebutan 'jenderal'. Namun panggilan tersebut melekat pada Yusuf selama di dalam lapas.
"Sebutkan jenderal, kita nggak tahu gara-gara apa, mungkin karena pengaruhnya kuat terhadap napi lain mungkin, saya juga tidak tahu. Tapi yang jelas itu dia dipanggil jenderal dari dalam lapas," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Mataram. Yusuf akhirnya ikut ditangkap. Dia diduga jadi otak operasional pabrik sabu rumahan.
Simak video 'Heboh Polwan Nyabu, Padahal Berprestasi Libas Narkoba':
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu. Sebanyak 10 tersangka diamankan.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita. Kasus itu berhasil diungkap berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lapas Kelas IIA Mataram.
"Yang 10 pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan 'Ustadz'. Si Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut 'Jenderal Yusuf' yang ada di dalam Lapas," kata Helmi lewat keterangannya, Minggu (22/11).
Berbekal informasi awal, polisi bergerak ke lokasi pertama yaitu 4 rumah kos di wilayah Lombok Timur, tepatnya di Desa Pancor, Kecamatan Selong. Polisi berhasil mengamankan 8 tersangka, yakni SRA, RS, HA, RP, LN, RAK, HD, dan SH.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat timbangan digital, uang tunai, dan beberapa unit handphone. Polisi bergerak ke TKP kedua, tepatnya di Kecamatan Pringesela, Lombok Timur. Polisi menangkap 2 tersangka berinisial SS dan RW di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.
Para tersangka sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.