PKB Sayangkan Jika Libur Akhir Tahun Dikurangi: Jangan Berubah-ubah!

PKB Sayangkan Jika Libur Akhir Tahun Dikurangi: Jangan Berubah-ubah!

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 15:57 WIB
Marwan Dasopang (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Foto: Marwan Dasopang (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyayangkan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar libur akhir tahun dikurangi. Marwan menilai kebijakan mengurangi hari libur akhir tahun tidak efektif menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Kalau saya menyayangkan, tidak efektif ya," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Ketua DPP PKB ini mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan memindahkan hari cuti bersama di akhir tahun 2020. Ia berharap keputusan itu tidak diubah-ubah, karena akan menimbulkan banyak pertanyaan bagi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma kan begini, kalau sudah diambil keputusan. Keputusan itu mestinya dijalankan. Jangan berubah-ubah. Itu nanti akan banyak pertanyaan. Kan kemarin sudah ada Keppres untuk libur akhir tahun. Sudah disebutkan tanggal-tanggalnya, jumlah harinya sudah jelas, cara berpikirnya sudah disampaikan, manfaatnya sudah disampaikan, eh tiba-tiba kok dikurangi," ujar Marwan.

Lebih lanjut, Marwan memahami alasan pemerintah ingin mengurangi libur akhir tahun karena adanya kenaikan penularan COVID-19 belakangan ini. Namun, menurutnya, kenaikan kasus COVID-19 terjadi karena ketidakmampuan pemerintah mengendalikan penularan pandemi Corona.

ADVERTISEMENT

"Lah pertanyaannya tentu alasannya (libur akhir tahun dikurangi) ada. Kalau yang kita baca, terjadi penularan, wabah pandemi ini. Lah itu kan karena ketidakmampuan (pemerintah), masa liburnya yang dikurangi. Kenapa tidak dibenahi, akibat dari kehawatiran itu. Mestinya seperti itu," katanya.

Marwan juga mempertanyakan alasan dari kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi belakangan ini, apakah kasus COVID-19 benar-benar meningkat akibat dari libur panjang atau ada faktor lain yang melatarbelakangi kenaikan itu. Ia tidak ingin masyarakat dikorbankan karena ketidakmampuan pemerintah menjalankan protokol kesehatan.

"Jadinya kalau dievaluasi. Kalau dicopot, ditelusuri lagi, ditracking lagi, sebagian itu apakah karena libur panjang kemarin terjadi penambahan yang terpapar. Nah nanti akan ada yang bicara 'wah itu kan karena ada pimpinan ormas yang pulang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah'. Jangan ketidakmampuan pemerintah mengendalikan prosedur kesehatan ini, protokol kesehatannya, yang dikorbankan masyarakat," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan khusus terkait libur panjang akhir tahun 2020. Jokowi meminta ada pengurangan hari libur pada akhir tahun ini.

"Yang berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Sebelumnya, libur panjang kerap berujung pada bertambahnya klaster baru virus Corona (COVID-19). Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyatakan perlu ada pembahasan khusus mengenai libur panjang akhir tahun 2020.

"Secara khusus akan kita bicarakan mengenai libur panjang yang nanti akan ada di bulan Desember," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/11).

Libur panjang pada Agustus lalu menimbulkan lonjakan pasien Corona. Bahkan rumah sakit di Jakarta sempat hampir defisit bed perawatan bagi pasien Corona.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads