Sebelumnya, polisi mengatakan Joni Amir juga merupakan Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten setempat. Pesta pernikahan tersebut merupakan resepsi putrinya yang seorang dokter.
"Memang mempelai perempuan seorang dokter merupakan putri dari kepala dinas atau Kepala BPBD Limapuluh Kota Bapak Joni Amir, beliau sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Limapuluh kota, itu ada SK Bupati," kata Kapolres Limapuluh Kota Trisno Eko Santoso saat dihubungi, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesta pernikahan itu dihentikan pada Sabtu (21/11). Trisno Eko sudah sempat mengingatkan Joni Amir untuk tidak mengelar kegiatan yang mengundang banyak orang karena menjadi faktor penyebaran virus Corona.
"Pada 27 Oktober pukul 08.40 WIB Pak Joni Amir itu sudah silaturahmi dengan saya ke ruangan untuk sharing kegiatan yang akan dilaksanakan, sudah kita arahkan sebaiknya dan seharusnya jangan, karena kita aparatur yang apalagi tergabung dalam satgas penanganan COVID, nanti jadi preseden buruk bagi mayskatakat, harusnya kita menjaga mengendalikan ini, mengedukasi masyarakat, malah kita lakukan kegiatan yang bertentangan dengan apa yang kita edukasi," ujarnya.
Namun pesta pernikahan tetap digelar sehingga polisi langsung bertindak membubarkan.
"Namun kenyataannya tetap saja dilaksanakan sehingga sudah merupakan keharusan kita untuk melakukan tindakan karena kita kan prinsip dasar, keselamatan rakyat hukum tertinggi," ujarnya.
Trisno Eko mengatakan ada 2.000 undangan yang disebar. "Kalau hasil keterangan yang kita dapatkan sudah tersebar undangan 2.000," tuturnya.
(idh/jbr)