Makassar -
KPU Kota Makassar memastikan tidak akan menggunakan sistem TPS berjalan di Pilwalkot nanti. TPS berjalan disebut tidak diatur dalam regulasi KPU.
"Sampai saat ini di regulasi tak ada spesifik TPS berjalan. Yang memungkinkan adalah berada TPS hingga jam 12 hingga jam 1 siang," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, saat berbincang dengan detikcom, Senin (23/11/2020).
Adapun pengecualian akan diberikan kepada pemilih yang terdaftar ke DPT yang tidak bisa berangkat ke TPS dengan alasan sakit. Nantinya, akan diutus sekitar 2 anggota KPPS untuk mengantarkan surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilihnya sebelum hari H sudah dilaporkan ke KPSS," ungkap dia.
Sementara itu, terkait logistik untuk Pilwalkot Makassar telah tiba. Logistik Pilwalkot itu berupa bilik suara, kotak suara, segel, tinta, dan surat suara. Surat suara yang masuk ke Makassar berjumlah 926.171 lembar surat.
"Masker juga sudah datang, besok banyak APD yang datang," sebutnya.
Jumlah ini sudah termasuk surat suara cadangan dan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) jika nantinya diperlukan saat pencoblobsan. Ratusan ribu surat suara ini dikirimkan dari perusahaan cetak yang berada di Gresik, Jawa Timur.
Dari mana ada ide TPS berjalan? Gagasan serupa sempat dilontarkan KPU pusat. Silakan baca halaman selanjutnya.
Sebelumnya, KPU sempat menerima rekomendasi untuk mengadakan kotak suara keliling (KSK). KSK diadakan sebagai alternatif pemungutan suara di TPS untuk menghindari penyebaran virus Corona.
KSK sendiri merupakan suatu hal baru di Indonesia. Selama ini, metode pemungutan suara yang berlaku di Indonesia adalah melalui TPS.
"Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu, yakni metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
"Namun di tengah pandemi, metode KSK (yang dibolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam Pemilu nasional) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif COVID-19 maupun sedang isolasi mandiri," ujar Pramono.
KPU juga mengusulkan agar durasi waktu pemungutan suara di TPS ditambah dibandingkan sebelumnya. Ini untuk mengurai kerumunan pemilih.
Rekomendasi ketiga adalah terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara manual atau elektronik. Menurut Pramono, saat ini KPU sedang membangun sistem e-Rekap. Selain itu kampanye pun diminta digelar secara online.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini