KPK telah menyetorkan seluruh uang pengganti dari mantan pejabat PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar yang menjadi tersangka perantara suap eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Uang pengganti senilai Rp 2,36 miliar tersebut telah seluruhnya disetorkan KPK ke kas negara.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000 secara bertahap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Ali mengatakan Elfin melunasi pembayaran uang pengganti secara bertahap menjadi 4 kali pembayaran. Pembayaran dimulai pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 300 juta, lalu Rp 300 juta lagi pada hari yang sama, 22 September 2020 sebesar Rp 1 Miliar, dan 12 November 2020 sebesar Rp 765 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020 an. terdakwa A Elfin MZ Muchtar, terdakwa selain dihukum badan berupa pidana penjara selama 4 tahun juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000," jelas Ali.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjutnya.
Ali mengatakan KPK tak hanya menuntut pidana penjara sebagai efek jera para koruptor. Menurutnya, KPK juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti dari para pelaku korupsi.
"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tipikor," katanya.
Seperti apa hukuman yang menjerat Elfin? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, Elfin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin terbukti turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Elfin merupakan mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin bertindak sebagai perantara dalam mengatur pembagian fee proyek di Muara Enim ke Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Selain itu, Elfin dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000 subsider 8 bulan penjara. Majelis hakim juga menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Elfin.
Elfin terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.