Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Aries didakwa menerima suap sekitar Rp 3 miliar secara bertahap.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dilihat detikcom, Selasa (15/9/2020), kasus suap ini merupakan rangkaian perkara suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Kasus ini berawal pada Desember 2018 setelah APBD Muara Enim untuk TA 2019 disetujui. Jaksa KPK menyebut Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramla Suryadi menyampaikan kepada bawahannya agar Aries mendapat proyek yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Januari 2019, Ahmad Yani kemudian memerintahkan Ramlan untuk mencari kontraktor yang sanggup mengerjakan proyek senilai Rp 130 miliar di Dinas PUPR dengan fee 10 persen dibayar di muka. Commitment fee 10 persen itu disebut bakal digunakan untuk keperluan Ahmad Yani serta dibagi-bagi sebagai 'jatah proyek' senilai Rp 200 juta ke Aries dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya.
"Uang tersebut digunakan terdakwa dan anggota DPRD lainnya untuk membiayai ongkos pemilu legislatif tahun 2019," tutur jaksa.
Aries disebut memberikan daftar nama anggota DPRD Muara Enim yang menerima dana aspirasi dan yang mengerjakan paket pekerjaan kepada Ramlan. Setelah itu, Ramlan mengumpulkan sejumlah kontraktor dan menyampaikan soal permintaan commitment fee dari Ahmad Yani.
"Hanya Robi Okta Fahlevi yang sanggup memenuhi permintaan dari Ahmad Yani. Atas kesanggupan dari Robi Okta Fahlevi tersebut maka Ramlan Suryadi dan A Ellfin MZ Muchtar mem-ploting 16 paket proyek tersebut nantinya diberikan kepada Robi Okta Fahlevi dan untuk realisasi penyerahan komitmen fee-nya melalui satu pintu yaitu melalui Elfin," sebut jaksa.
Robi pun mendapat proyek dengan nilai Rp 129 miliar. Selain itu, Robi juga telah memberikan commitment fee 10 persen seperti yang diminta Ahmad Yani.
Selain ke Ahmad Yani, Robi juga disebut membagi fee kepada Aries dengan jumlah Rp 2,5 miliar, USD 34.500 dan CNY 15.000. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
"Sekitar tanggal 5 Mei 2019, Robi bersama dengan Edy Rahmadi dan Udas ke rumah keluarga terdakwa di Jalan Sekojo Palembang dengan membawa uang sebesar Rp 2 miliar yang disimpan dalam 2 kantong plastik hitam," ucap jaksa.
"Atas arahan terdakwa, uang dalam 2 kantong plastik hitam diletakkan oleh Edy Rahmadi di bawah sebuah pohon dan ditutup dengan seng yang terletak di dalam area komplek perumahan keluarga terdakwa tersebut," sambung jaksa.
Aries disebut kembali menghubungi Robi pada Juni 2019 dan meminta uang CNY 15.000 atau sekitar Rp 31 juta untuk keperluannya di China. Uang tersebut kemudian diserahkan Robi di Jakarta.
Selanjutnya, Aries meminta uang Rp 1 miliar untuk keperluan kuliah anaknya di Bandung. Robi kemudian menyerahkan uang tersebut dalam bentuk USD 34.500 dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diserahkan kepada Aries di Muara Enim.
Atas perbuatannya, Aries didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Selain Aries, jaksa KPK juga telah membacakan dakwaan terhadap Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim. Dia didakwa menerima suap Rp 1 miliar, USD 3.000 serta ponsel Samsung Galaxy Note 10.
Atas perbutannya, Ramlan didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tonton video 'KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim':