Sebelumnya, resepsi pernikahan itu digelar di gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Sabtu (21/11). Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko mengatakan bahwa penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena kegiatan dapat menghimpun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
"Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi COVID-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi COVID-19," kata Trisno di Sarilamak seperti dilansir Antara, Senin (23/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dalam menggelar resepsi pernikahan, pihak keluarga juga tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan. Penghentian dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tersebut rencananya dilaksanakan pada hari Sabtu mulai pukul 10.30 WIB sampai selesai, dengan undangan sebanyak 2.000 undangan.
(idh/jbr)