Syarat untuk menjadi calon Rektor USU sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara pasal 29 ayat 2 dan 3. Berikut isinya:
(2) Rektor dan wakil Rektor harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c. berkewarganegaraan Indonesia;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; dan
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
(3) Rektor dan wakil Rektor di bidang akademik berpendidikan doktor (S3).
Selain itu, calon Rektor USU juga harus memenuhi syarat khusus yang diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat USU nomor 16 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera Utara. Syarat khusus itu diatur dalam Pasal 49:
Rektor, selain memenuhi persyaratan umum yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta USU, juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila;
b. sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pendidikan USU;
c. memiliki moral dan etika yang baik;
d. memiliki pengalaman manajerial terutama di lingkungan pendidikan tinggi;
e. mampu menerjemahkan visi dan misi Universitas serta bersedia dan berkomitmen melaksanakan Renstra Universitas dalam program kerjanya;
f. memiliki jiwa kewirausahaan;
g. tidak mengikuti pendidikan formal atau non formal lebih dari 6 bulan berturut-turut dalam masa jabatan;
h. tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme;
i. tidak sebagai terdakwa yang diancam pidana 4 tahun atau lebih;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pendidikan USU;
l. belum berusia 60 tahun pada saat dilantik; dan
m. tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji.