Direstui Kemenag, Terganjal di Kemendagri
Melalui situs resmi Kemendagri, yang diakses detikcom pada Selasa (7/5/2019), diketahui izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, juru bicara FPI Slamet Ma'arif mengatakan izin hendak diperpanjang. Aturan soal perpanjangan SKT termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 57 Tahun 2017.
Segenap syarat pun diserahkan kepada Kemenag. Kemenag pun mengatakan FPI sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).
Rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Alasannya, menurut Menag, FPI sudah berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.
"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Menteri Agama Fachrul Razy seusai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Meski demikian, ketika itu Kemendagri belum menerbitkan SKT FPI. Mendagri Tito Karnavian sempat menyoroti soal visi-misi FPI yang mencantumkan 'khilafah Islamiyah' di AD/ART.
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Penegasan juga datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyatakan SKT FPI belum bisa diterbitkan ketika.
"Ya kan sudah diumumkan kan. Ya itu pengumumannya gitu. Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," ujar Mahfud setelah mengisi orasi ilmiah di Universitas Trisakti, Jl Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11).