Bisa Diberhentikan Mendagri Gegara Acara Rizieq, RK Kutip Al-Qur'an

Bisa Diberhentikan Mendagri Gegara Acara Rizieq, RK Kutip Al-Qur'an

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 17:53 WIB
Curhat soal Corona, Ridwan Kamil ngaku pernah dibawa mimpi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Yudha Maulana/detlkcom)
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merespons risiko kena sanksi pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian gara-gara kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Bogor. RK mengutip Al-Qur'an.

"Pak, katanya nanti disanksi oleh Mendagri, mungkin ada pertanyaan, ya. Saya kira urusan di republik ini kita serahkan kepada aturan perundang-undangan, karena pada dasarnya semua jabatan ini ada risikonya, tapi harus berasaskan adil," kata Ridwan Kamil di Markas Besar Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memahami, pemberhentian kepala daerah dilakukan apabila seorang kepala daerah melakukan tindakan tercela. Namun, saat ini, masalahnya bukan perbuatan tercela kepala daerah, namun kondisi di masyarakat yang dinamis.

"Tapi kalau dinamikanya datang dari pihak masyarakat, ya masa logika ini diperlakukan. Tapi kita setuju itu," kata Ridwan Kamil.

ADVERTISEMENT

"Walaupun bagi saya secara pribadi yang namanya jabatan itu kan hanya sementara, bukan segalanya. Saya diajari dalam syariatnya," kata Ridwan Kamil seraya mengutip ayat dalam Alquran.

Selanjutnya, Ridwan Kamil mengutip ayat Al-Qur'an:

Selanjutnya, dia mengutip Surat Ali Imran Ayat 26:

قُلِ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩΩ…Ω‘ΩŽ Ω…ΩŽΨ§Ω„ΩΩƒΩŽ الْمُلْكِ Ψͺُ؀ْΨͺِي Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΩ„Ω’ΩƒΩŽ Ω…ΩŽΩ†Ω’ Ψͺَشَاُؑ

"Allah berikan kekuasaan kepada kami dan Allah juga suatu hari cabut kekuasaan itu. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya," kata Ridwan Kamil.


Mendagri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Kepala daerah diminta konsisten menegakkan protokol kesehatan. Tito mengingatkan ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melakukan pelanggaran.

Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Halaman 2 dari 2
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads