Para pelaku kini ditahan di Polres Pinrang dan akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak .
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), masing-masing MS (32), AM (55), dan FD (29), karena mencabuli seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs). Aksi bejat itu dilakukan pelaku secara berbarengan.
"Pelaku masing-masing dua orang guru honorer dan bujang sekolah di MTs tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/11).
Kasus ini terendus polisi setelah Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang melapor ke polisi soal adanya aksi cabul para pelaku.
"Berdasarkan informasi pihak sekolah MTs DDI Pattobonh kepada tim P2TP2A Pinrang bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap salah seorang pelajar yang dilakukan di dalam kompleks asrama MTs," katanya.
(nvl/nvl)