Pengacara: Jerinx Kecewa Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Pengacara: Jerinx Kecewa Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Angga Riza - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 13:33 WIB
Jerinx dan Nora usai sidang.
Foto: Jerinx dan Nora usai sidang. (Angga Riza-detikcom)
Denpasar -

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Kuasa hukum mengatakan Jerinx merasa kecewa dengan vonis tersebut.

Jerinx tidak berkomentar kepada awak media soal vonis itu. Jerinx dengan didampingi Nora Alexandra langsung menuju mobil tahanan.

"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini itu sudah jelas," kata kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan usai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan terhadap Jerinx SID. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim dalam waktu 7 hari.

"Tapi kita akan meresponsnya dengan cermat, oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari sama seperti Jaksa ya 7 hari," ujar Sugeng.

ADVERTISEMENT

"Jadi seperti tadi kita tidak bisa menyampaikan pernyataan yang lebih lanjut tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini ya," tambahnya.

Sugeng memaparkan, tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan banding. Ia akan berkonsultasi terlebih dahulu.

"Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari. Tapi kekecewaan kita atas putusan ini ada, begitu ya. Karena tadi salah satunya hal-hal yang diajukan oleh kita saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan karena perkara ini berlandaskan kepada keterangan ahli, banyak keterangan Jiwa Admadja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar membuat putusan baik untuk Jerinx," kata Sugeng.

Bagaimana detail vonis hakim ke Jerinx? Simak halaman selanjutnya..

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx yang berkonsultasi dengan penasihat hukum menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11/2020).

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads