Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Jaksa Belum Tentukan Sikap untuk Banding

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Jaksa Belum Tentukan Sikap untuk Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 13:49 WIB
Jakarta -

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan untuk I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian 'IDI kacung WHO'. Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan banding.

"Terhadap putusan pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina als JRX, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan," kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Sebelumnya terdakwa Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luga mengatakan jaksa akan mempertimbangkan selama 7 hari apakah akan menerima atau menolak putusan majelis hakim atas vonis tersebut. Ia mengapresiasi majelis hakim yang memutus Jerinx bersalah dalam kasus tersebut.

"Mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," ujar Luga.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga mengapresiasi kegigihan dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa. Serta kegigihan terdakwa sendiri selama proses hukum di Kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan.

"Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jerinx juga menyatakan memilih pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim. Jerinx akan berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

"Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11).

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Jerinx 'SID' menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini, Kamis (19/11/2020). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads