Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ayahanda: Merdeka!

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ayahanda: Merdeka!

Angga Riza - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 13:08 WIB
Ayahanda Jerinx, Wayan Arjono di PN Denpasar.
Ayahanda Jerinx, Wayan Arjono, di PN Denpasar. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Ayahanda Jerinx, Wayan Arjono, berbicara tentang keadilan.

"Yang harus kita lakukan yang terbaik," kata Wayan Arjono seusai sidang vonis Jerinx di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Wayan Arjono menilai hukum yang berjalan sudah bagus. Namun dia berharap ke depan lebih bagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini hukum sudah berjalan dengan bagus, mari kita ke depan kalau Anda mau keadilan, ya kita harus suarakan keadilan itu. Saya juga berjuang, cuma keadilan kalau sekarang saya lihat bagus, mungkin ke depan lebih bagus. Merdeka!" ujarnya sambil mengepalkan tangan.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Bagaimana tanggapan Jerinx soal vonis itu? Simak halaman selanjutnya.

Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11/2020).

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.

Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar itu.

Jerinx SID sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas posting-an 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads