Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Ayahanda Jerinx, Wayan Arjono, berbicara tentang keadilan.
"Yang harus kita lakukan yang terbaik," kata Wayan Arjono seusai sidang vonis Jerinx di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
Wayan Arjono menilai hukum yang berjalan sudah bagus. Namun dia berharap ke depan lebih bagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini hukum sudah berjalan dengan bagus, mari kita ke depan kalau Anda mau keadilan, ya kita harus suarakan keadilan itu. Saya juga berjuang, cuma keadilan kalau sekarang saya lihat bagus, mungkin ke depan lebih bagus. Merdeka!" ujarnya sambil mengepalkan tangan.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Bagaimana tanggapan Jerinx soal vonis itu? Simak halaman selanjutnya.