Seorang guru silat di Jakarta Utara ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murdinya. Pelaku diinisialkan NK (40) itu mencabuli 2 muridnya sekaligus.
Kasus ini terjadi pada akhir September 2019 silam. Korban belakangan melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi baru-baru ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua korban berjenis kelamin perempuan berusia 14 tahun dan 18 tahun. Pelaku, kata Kombes Sudjarwoko, merupakan pelatih dari sebuah perguruan silat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perguruan ini namanya Mawar Putih, dan muridnya sekitar 50 orang. Kenapa ini yang kita tangani, karena baru ini yang melapor," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan.
Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka. Polisi masih akan mengembangkan kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.
"Dari Kanit Reskrim dan PPA sedang mengembangkan lagi jika kemungkinan ada korban-korban lain," imbuhnya.
Polisi mengungkap pelaku tidak hanya sekali ini saja melakukan perbuatan bejat itu. Simak selengkapnya di halaman berikutna.
Sudah 10 Kali
Sudjarwoko mengatakan pencabulan itu dilakukan pelaku selama sebanyak 10 kali. Pencabulan terjadi di dua tempat.
"Perbuatan ini dilakukan berulang-ulang kali oleh tersangka NK, menurut pengakuan sudah 10 kali dilakukan oleh tersangka. Dilakukan di 2 tempat, yang pertama di rumah nenek tersangka dan kemudian di BKT Cilincing," tuturnya.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti di antaranya hasil visum dan pakaian korban serta tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap setelah 1 tahun kemudian. Korban yang selama ini mendapatkan ancaman dari pelaku, akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
"Jadi karena korban ketakutan baru dilaporkan sekarang," kata Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Bagaimana pelaku meyakinkan para korbannya? Simak di halaman berikutnya.
Dalih Sempurnakan Ilmu
Polisi mengungkap pelaku sudah 10 kali melakukan perbuatan cabul itu. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming menyempurnakan ilmu bela diri.
"Iming-imingnya antara lain yang pertama apabila kedua murid ini akan menyempurnakan ilmunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Dengan janji-janji itu, korban diwajibkan memenuhi semua perintah pelaku.
"Korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," sebut Sudjarwoko.
Bagaimana korban bisa terjerumus rayuan pelaku? Simak di halaman berikutnya.
Kesurupan 'Mbah Gimbal'
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku menakut-nakuti kedua korban. Pelaku menakuti korban akan dimasuki roh halus.
"Korban ini ditakut-takutin akan kesurupan yang akan memasuki tubuhnya adalah roh 'Mbah Gimbal'," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Korban pun ketakutan hingga menuruti pelaku. Kedua korban juga diiming-imingi sejumlah uang oleh pelaku.
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan.