Guru pencak silat di Jakarta Utara ditangkap atas dugaan mencabuli 2 murid perempuannya. Pelaku, NK (40), mencabuli korban dengan dalih menyempurnakan ilmu silat.
"Iming-imingnya antara lain yang pertama apabila kedua murid ini akan menyempurnakan ilmunya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).
Dengan janji-janji itu, korban diwajibkan memenuhi semua perintah pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban harus menuruti apa yang diperintah gurunya," sebut Sudjarwoko.
Kasus ini terjadi sejak September 2019. Kedua korban, berusia 14 tahun dan 18 tahun, merupakan murid pelaku di sebuah perguruan pencak silat.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi akhir-akhir ini. Kedua korban selama ini tidak melapor karena takut pada ancaman pelaku.
Setelah mendapatkan laporan korban, polisi bergegas memburu pelaku. Simak di halaman berikutnya
Setelah diselidiki, polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti, di antaranya hasil visum dan pakaian korban serta tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Perbuatan ini dilakukan berulang-ulang kali oleh tersangka NK, menurut pengakuan sudah 10 kali dilakukan oleh tersangka. Dilakukan di 2 tempat, yang pertama di rumah nenek tersangka dan kemudian di BKT Cilincing," tuturnya.
Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka. Polisi masih akan mengembangkan kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.
"Dari Kanit Reskrim dan PPA sedang mengembangkan lagi jika kemungkinan ada korban-korban lain," imbuhnya.