Modus Guru Silat di Jakut Cabuli Murid: Takuti Korban dengan 'Mbah Gimbal'

Modus Guru Silat di Jakut Cabuli Murid: Takuti Korban dengan 'Mbah Gimbal'

Afzal Nur Iman - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 17:45 WIB
Polisi tangkap guru silat yang cabuli 2 murid perempuan di Jakut
Polisi menangkap guru silat yang mencabuli 2 murid perempuan di Jakut. (Afzal Nur Iman/detikcom)
Jakarta -

Guru pencak silat di Jakarta Utara ditangkap atas dugaan mencabuli 2 muridnya. Modusnya, menakut-nakuti muridnya bakal kesurupan 'Mbah Gimbal'.

"Korban ini ditakut-takutin akan kesurupan yang akan memasuki tubuhnya adalah roh 'Mbah Gimbal'," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).

Selain itu, korban diiming-imingi bakal disempurnakan ilmu silatnya. Namun, syaratnya, korban harus memenuhi perintah pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan pun terjadi. Korban dicabuli di 2 tempat.

"Dilakukan di dua tempat, yang pertama di rumah nenek tersangka dan kemudian di BKT (Banjir Kanal Timur) Cilincing," imbuh Sudjarwoko.

ADVERTISEMENT

Kedua korban adalah perempuan berusia 14 tahun dan 18 tahun. Keduanya tergabung dalam grup perguruan pencak silat, tempat pelaku bekerja sebagai guru pencak silat.

Pencabulan itu terjadi pada 2019. Karena ketakutan, korban baru melaporkan peristiwa itu akhir-akhir ini.

"Perbuatan ini dilakukan berulang-ulang kali oleh tersangka NK, menurut pengakuan sudah 10 kali dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan barang buktinya. Simak di halaman berikutnya

Setelah diselidiki, polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti, di antaranya hasil visum dan pakaian korban serta tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Reskrim dan PPA sedang mengembangkan lagi jika kemungkinan ada korban-korban lain," imbuhnya.

Sudjarwoko mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka. Polisi masih akan mengembangkan kemungkinan adanya korban lain dari pelaku.

Saat ini tersangka masih diperiksa intensif. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 294 KUHP tentang pencabulan.

Halaman 2 dari 2
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads