Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan ujung tombak dalam perlindungan warga negara yang akan bekerja sebagai pekerja migran. Satgas PMII memiliki peran penting karena selain pandemi COVID-19, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Satgas PPMI wilayah embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI, merupakan ujung tombak dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 di Jakarta, Ida mengatakan menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara. Sehingga ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman, yakni mulai dari proses persiapan dari kampung halaman hingga kembali ke kampung halaman. Semua itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sinilah peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan perlindungan sejak akan berangkat dari kampung halaman, hingga kembali ke kampung halaman," katanya.
Ida menjelaskan Rakornas ini merupakan pertemuan penting dan strategis. Melalui forum ini, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan, serta mengevaluasi dan memperbaiki program kerja Satgas selanjutnya.
Ia pun mendorong Satgas PPMI untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam perlindungan CPMI, PMI, serta keluarganya mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.
"Saya berharap, dari Rakor ini dihasilkan masukan untuk perbaikan tata kelola, pola kerja dan pola koordinasi, sehingga ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," harapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menyatakan Rakor Satgas PPMI merupakan pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Kemnaker. Rakor ini bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI, khususnya terkait pencegahan PMI Nonprosedural, serta membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Rakor juga bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas Perlindungan PMI serta mengevaluasi kinerja tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di 22 embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI," kata Suhartono.
Ia mengemukakan Satgas ini dibentuk sejak tahun 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Rencana Strategis (renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan perlindungan PMI.
Seiring berjalannya waktu, di tahun 2020 ini, nama Satgas yang sebelumnya adalah Satuan tugas Pencegahan TKI Non Prosedural berganti nama dengan Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu agar cakupan tugas dan fungsi Satgas ini dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada tahun ini, keberadaan Satgas tidak hanya berada di wilayah debarkasi/embarkasi, namun juga berada di wilayah daerah asal PMI dengan total sebanyak 22 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat, Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan tersebut, ia juga mengemukakan prestasi Satgas PPMI.
"Berdasarkan laporan Satgas PPMI pusat dan daerah tahun 2015-2020, Satgas PPMI telah berhasil mencegah 12.757 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat secara non-prosedural," ujar Suhartono.
(akn/ega)