Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara RI (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). MoU itu mencakup tugas dan fungsi hingga pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan calon PMI nonprosedural.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI).
Agar UU PPMI implementatif, Ida menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak. Untuk itu pihaknya bersama Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap perlindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja migran," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
Ida menjelaskan sinergitas Kemnaker dan Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, perlindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.
"Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antarstakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," kata Ida.
Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Ida juga meminta kepada Polri untuk menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah.
"Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah," katanya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.
Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.
PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.
Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono menyatakan pihaknya mengapresiasi nota kesepahaman dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik. Pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.
"Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian. Sehingga jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan," tegasnya.
(akn/ega)