Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah berusaha menyelesaikan aturan turunan tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi Peraturan P3MI.
"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program perluasan kesempatan kerja, " kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Saat ini, lanjut Ida, aturan turunan tersebut masih menyisakan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida melanjutkan setidaknya ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Ida pun berpesan agar ratusan P3MI tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), saya minta semua P3MI wajib peningkatan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya, " tutur Ida.
Ida memaparkan data lima tahun terakhir yang mencatat 86 P3MI yang dapat menempatkan PMI di atas 4000 orang. Ada juga 72 P3MI yang mampu menempatkan 2.000 hingga 4.000 PMI. Sayangnya masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.
Ida memahami setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda mulai dari profesionalisme bisnis hingga kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan. Untuk itu dirinya meminta agar P3MI lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan.
"Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ungkap Ida.
Sementara itu, Dirjen Binapenta Suhartono mengatakan tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.
"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuesioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan- pertanyaan yang ada di dalam kuesioner tersebut penyusunannya telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," imbuhnya.
Di sisi lain, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI bertemu dengan ratusan P3MI. Mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini memiliki skema Bussiness to Bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik.
"Sehingga kita tahu P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.
Tatang menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas.
Rakor evaluasi kinerja P3MI juga dihadiri Staf Ahli Menaker Bidang Analis Kebijakan Publik Reyna Usman, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Ruslan Irianto Simbolom, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen PHI & Jamsos Haiyani Rumondang, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Direktur PPTKLN Eva Trisiana, dan 262 perwakilan P3MI.
(prf/ega)