Kejagung Sita Tanah Dirut Himalaya Energi Perkasa Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Sita Tanah Dirut Himalaya Energi Perkasa Terkait Kasus Jiwasraya

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 21:51 WIB
Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman ditetapkan jadi tersangka skandal kasus Jiwasraya
Piter Rasiman saat di Kejagung (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah luas tanah milik Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman. Tanah milik tersangka kasus Jiwasraya itu berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Beberapa tanah, beberapa lokasi di Semarang ada yang disita," ucap Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).

Untuk aset Piter Rasiman yang berada di luar negeri Febrie belum bicara banyak. Kejagung masih melakukan pelacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di luar negeri masih dikoordinasi ya, belum, masih pelacakan," ujarnya.

Piter Rasiman hingga kini belum menjalani persidangan terkait kasus Jiwasraya. Sebab, berkas perkara belum rampung kini.

ADVERTISEMENT

"Berkas Piter Rasiman ya masih 60 persenlah ya. Masih banyak yang masih digali, terutama di aset. Jadi masih ngejar aset-asetnya," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.

"Telah menetapkan tersangka atas nama Piter Rasiman selaku pihak Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya. Mereka ialah Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

"Adanya hubungan bersama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan. Tersangka ini diduga melakukan kerjasama dengan terdakwa antara lain Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat," ujar Hari.

Hari mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian disangkakan juga melanggar pasal pencucian uang Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(rfs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads