Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 18:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***
Hari Setiyono (Reno Esnir/Antara)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hari ini, Kejagung kembali memeriksa Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2002-2009, Erry Firmansyah, sebagai saksi untuk tersangka pejabat Otoritas Jasa Keuangan, Fakhri Hilmi.

"Saksi untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Erry Firmansyah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/11/2020).

Pemeriksaan terhadap Erry telah dilakukan oleh Kejagung selama 3 kali terhitung tanggal 4 dan 8 Mei 2020. Selain Erry, Kejagung juga turut memeriksa saksi dari pejabat OJK lainnya yaitu Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi untuk tersangka korporasi Jiwasraya, yaitu PT OSO Management Investasi dan PT Corfina Capital. Mereka adalah Susanti Panuju dan Mina.

"Saksi untuk tersangka korporasi PT. OSO Management Investasi yaitu Susanti Panuju selaku karyawan PT OSO Management Investasi dan saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Mina selaku head of client management, domestic business securities services deutsche Bank AG Capita," ungkap Hari.

ADVERTISEMENT

Hari menyebut pemeriksaan hari ini untuk mengungkap peran para saksi dalam peristiwa jual beli saham. Dalam hal ini, kata Hari, pihaknya akan menelisik proses jual beli saham pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

"Keterangan dari 4 orang saksi di atas tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru. Tersangka baru itu merupakan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

Hari menerangkan Piter diduga berafiliasi melakukan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Jiwasraya. Mereka ialah Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK itu merupakan Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kini, ia pun telah ditahan.

Diketahui, dalam perkara Jiwasraya, Majelis hakim sudah memvonis 6 terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Mereka dihukum penjara seumur hidup.

Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads