Jejak Kasus 'IDI Kacung WHO' yang Bikin Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui

Round-Up

Jejak Kasus 'IDI Kacung WHO' yang Bikin Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 12:05 WIB
Jerinx SID hadapi sidang vonis.
Jerinx SID menghadapi sidang vonis. (Angga Riza/detikcom)
Jakarta -

Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Pembacaan putusan pidana dari majelis hakim terhadap Jerinx digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). Jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang.

Jerinx hadir langsung dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita itu. Jerinx duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri Jerinx, Nora Alexandra, dan kedua orang tuanya turut hadir dalam persidangan. Dua personel SID lainnya, Eka dan Bobby, serta kerabat Jerinx sesama musisi Anji Manji juga hadir.

Sebelumnya, seusai persidangan dengan agenda duplik, Jerinx memohon kepada hakim untuk memutuskan vonis dengan adil. Jerinx membeberkan bahwa dirinya masih mempunyai 'utang' cucu pertama kepada orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi semoga Ibu Hakim bisa memberikan seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin Ibu Hakim sama dengan ibu saya ini, saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa memberikan kemudahan ya, jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya, saya anak tunggal, jangan sampai hanya beda pendapat rumah tangga bisa hancur. Kan bisa diselesaikan dengan cara baik. Kita buktikan negara ini bijaksana, bukan negara otoriter," ungkap Jerinx usai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).

Posting-an Jerinx

Jerinx dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an Instagram-nya, @jrxsid pada 13 Juni. Dalam posting-an Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.

postingan JerinxPosting-an Jerinx (Foto: dok. Istimewa)

Posting-an itu dilengkapi caption:

BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Simak jejak-jejak kasus Jerinx di halaman berikutnya.

Tersangka Ujaran Kebencian

Jerinx ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali terkait posting-an 'IDI kacung WHO'.

"Udah... udah (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa, terpenuhi alat bukti, terpenuhi unsur deliknya," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

Jerinx diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa di Polda Bali.

Jerinx Ditahan

Setelah resmi menyandang cap tersangka, Jerinx langsung ditahan.

"Kita tahan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).

"(Ditahan) sejak kita berlakukan hari ini," ujarnya. Jerinx diperiksa sebagai tersangka hari ini. Dia diperiksa di Polda Bali.

Tolak Sidang Online, Jerinx WO

Jerinx keberatan sidang kasus 'IDI kacung WHO' digelar secara online.

"Sekali lagi saya tetap menolak sidang yang dilakukan secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya oleh sidang ini," kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Menurut Jerinx, majelis hakim tidak bisa melihat gestur dan tidak bisa membaca bahasa tubuhnya.

"Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih, Yang Mulia," ujarnya.

Penasihat hukum menambahkan, Jerinx meminta pemeriksaan yang adil dan tidak menimbulkan keraguan.

Ketua majelis hakim Adyana Dewi kembali menegaskan sidang dilakukan secara online sesuai peraturan sidang di masa pandemi. Sebab, katanya, belum ada putusan MK atau MA yang membatalkan aturan itu.

"Tetap memperlakukan persidangan secara online, itu sudah kami tetapkan. Sekarang untuk dilakukan persidangan untuk membaca surat dakwaan oleh penuntut umum," kata Adyana Dewi.

"Maaf, Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika ini dipaksakan, saya memilih keluar dari sidang, terima kasih," ujar Jerinx.

Jerinx dan kuasa hukum lalu meninggalkan forum sidang. Jaksa penuntut umum melanjutkan membacakan dakwaan.

Jerinx Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Meski Jerinx walk out, persidangan perdana tetap digelar. Jerinx didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Jerinx sengaja membuat posting-an di akun Instagram-nya karena akan mendapat perhatian dari masyarakat. Posting-an dalam perkara ini yakni pada 13 dan 15 Juni 2020.

Posting-an Jerinx pada 13 itu berisi kalimat terkait IDI kacung WHO. Sementara posting-an pada 15 berisi soal dokter meninggal hingga menyinggung soal COVID-19 konspirasi.

JPU menjelaskan, akibat posting-an Jerinx yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan atau pencemaran nama baik itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia. IDI juga merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil akibat dari posting-an tersebut.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata JPU dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Terancam 6 Tahun Bui

Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua. Perbuatan Jerinx sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jerinx Dituntut 3 Tahun Bui

Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11/2020).

JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," tambah Otong.

Jerinx Geram Dituntut 3 Tahun: Siapa yang Pesan?

Jerinx mempertanyakan tuntutan 3 tahun penjara tersebut. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

"Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx SID.

Jerinx pun tampak geram. Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.

"Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?" tegas Jerinx.

"Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," imbuhnya dengan nada tinggi.

Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Drummer Superman Is Dead (SID) itu dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan putusan di PN Denpasar.

Jerinx menyatakan akan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim. Dia memiliki waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami memilih untuk berpikir dulu," sebut Jerinx.

Begitu pula dengan sikap jaksa penuntut umum (JPU). JPU pada dasarnya menghormati putusan majelis hakim.

"Sikap kami dari JPU pertama adalah menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, Yang Mulia. kemudian bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP, kami menyatakan atau akan mempergunakan waktu untuk berpikir," ucap JPU.

Halaman 2 dari 4
(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads