I Gede Ari Astina alias Jerinx mengunggah konten di Instagram yang dianggap menyerang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dasar adanya seorang ibu yang kehilangan bayi saat melahirkan karena terkendala rapid test. Namun majelis hakim menyatakan kejadian itu tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi Jerinx mengunggah konten-konten yang kini bermasalah itu.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi a de charge I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-an-posting-an di akun miliknya yang menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujar anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Selain itu, kesaksian dua rekan Jerinx di grup band Superman Is Dead (SID), I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock), hanya bisa menjadi alasan meringankan bilamana Jerinx dihukum. Kesaksian Boby Kool dan Eka Rock itu mengenai kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi a de charge I Made Putra Budi Sartika dan I Made Eka Arsana tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.
Kesaksian Boby Kool dan Eka Rock mengenai kata-kata Jerinx turut dibacakan hakim. Menurut dua rekan Jerinx itu, kata-kata yang terdengar kasar dari Jerinx sebenarnya bukan bermakna lugas.
"Bahwa kata-kata 'wake up the fuck Indonesia' itu sebenarnya kata-kata yang sering kami gunakan di panggung ketika selalu menggunakan kata-kata Californian Style, yaitu untuk mengajak orang-orang bersemangat lagi. Kata-kata seperti itu adalah sering kami ucapkan di atas panggung seperti 'hello fucking everybody' itu bukan kata-kata kasar atau menghina, tetapi membangkitkan semangat saat terdakwa terbiasa dengan kata-kata Californian Style seperti itu dalam kesehariannya," kata hakim.
"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata 'fuck' biar lebih keren dan membangkitkan suasana memang kedengarannya agak kasar, tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," imbuhnya.
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara! |
Dalam perkara ini, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jaksa menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas posting-an 'IDI kacung WHO'.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).
(dhn/fjp)