Musisi Anji Manji menghadiri sidang vonis kasus 'IDI kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Anji berharap hukum diputus dengan adil.
Pantauan detikcom, sidang vonis Jerinx digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Selain Anji, istri Jerinx Nora Alexandra, ayah-ibu Jerinx, serta personel SID lainnya juga hadir.
Anji mengaku hadir di sidang vonis untuk memberikan dukungan. Anji juga berharap kasus ini menjadi pelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini. Saya tidak bisa apa-apa selain memberi support. Harapannya, semoga hukum ini berlaku adil ya, harapannya semoga hukum ini, kasus ini, menjadi banyak pelajaran sih, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," ujar Anji.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda duplik, Jerinx mengatakan pembacaan duplik banyak membongkar kelemahan dari pihak JPU.
"Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU, salah satunya paling menonjol adalah saksi ahli bahasa di mana saksi ahli bahasa tidak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim PH saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang juga ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statement-nya," kata Jerinx 'SID' seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
"Sementara itu, yang dijadikan alasan JPU untuk menuntut 3 tahun, alasan yang dipakai terbesarnya karena terkait memakai dasar statement dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," ujar Jerinx.