Hadiri Sidang Vonis Jerinx, Anji Berharap Putusan Adil

Hadiri Sidang Vonis Jerinx, Anji Berharap Putusan Adil

Angga Riza - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 10:41 WIB
Sidang vonis Jerinx SID. Musisi Anji turut hadir.
Sidang vonis Jerinx SID. Musisi Anji turut hadir. (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Musisi Anji Manji menghadiri sidang vonis kasus 'IDI kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID. Anji berharap hukum diputus dengan adil.

Pantauan detikcom, sidang vonis Jerinx digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Selain Anji, istri Jerinx Nora Alexandra, ayah-ibu Jerinx, serta personel SID lainnya juga hadir.

Anji mengaku hadir di sidang vonis untuk memberikan dukungan. Anji juga berharap kasus ini menjadi pelajaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini. Saya tidak bisa apa-apa selain memberi support. Harapannya, semoga hukum ini berlaku adil ya, harapannya semoga hukum ini, kasus ini, menjadi banyak pelajaran sih, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," ujar Anji.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda duplik, Jerinx mengatakan pembacaan duplik banyak membongkar kelemahan dari pihak JPU.

ADVERTISEMENT

"Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU, salah satunya paling menonjol adalah saksi ahli bahasa di mana saksi ahli bahasa tidak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim PH saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang juga ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statement-nya," kata Jerinx 'SID' seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).

"Sementara itu, yang dijadikan alasan JPU untuk menuntut 3 tahun, alasan yang dipakai terbesarnya karena terkait memakai dasar statement dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," ujar Jerinx.

Di sisi lain, Jerinx 'SID' memohon kepada hakim untuk memutus vonis dengan adil. Jerinx membeberkan bahwa dirinya masih mempunyai 'utang' cucu pertama kepada orang tuanya.

"Jadi semoga Ibu Hakim bisa memberikan seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin Ibu Hakim sama dengan ibu saya ini, saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa memberikan kemudahan ya, jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya, saya anak tunggal, jangan sampai hanya beda pendapat rumah tangga bisa hancur kan bisa diselesaikan dengan cara baik. Kita buktikan negara ini bijaksana, bukan negara otoriter," ungkap Jerinx.

Dalam kasus ini, Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads