Soal Struktur Gemuk KPK, PAN Ingatkan Tumpang Tindih Tugas

Soal Struktur Gemuk KPK, PAN Ingatkan Tumpang Tindih Tugas

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 09:57 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

PAN menanggapi perubahan struktur KPK yang semakin gemuk. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengingatkan agar setiap organ memiliki tupoksi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.

"Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas," ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Ketua DPP PAN ini menyoroti perlunya memperhatikan keberadaan undang-undang yang menjadi pijakan hukum atas perubahan struktur KPK serta mengutamakan efisiensi dan kajian yang mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengutamakan efisiensi, baik dalam pola tindak maupun pembiayaan, serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam, termasuk memperhatikan keberadaan UU yang menjadi pijakan hukum di atasnya," ujarnya.

Pangeran berharap perubahan struktur KPK melalui lahirnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK sudah dilakukan melalui kajian yang detail. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan aturan dapat berjalan secara maksimal dan efisien.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap lahirnya perkom tersebut benar-benar sudah melalui kajian dan analisis yang detail, sehingga dalam penyelenggaraannya benar-benar efisien dan mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan andal," ucapnya.

Lebih lanjut Pangeran menyoroti peran Dewan Pengawas KPK. Ia menilai Dewan Pengawas KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas dari KPK.

"Peran Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B UU KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas KPK ini agar mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal," tutur Pangeran.

Selain itu, menurut Pangeran, KPK memang memiliki struktur organisasi baru. Namun ada juga sejumlah struktur yang dihilangkan.

"Ada 19 jabatan baru mulai kedeputian, direktur, dan adanya tambahan organ baru. Di lain pihak, ada yang dihilangkan sehingga pada organisasi baru terdapat 5 kedeputian dan 21 direktur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11)

Halaman 2 dari 2
(hel/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads