KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi, salah satunya staf khusus. Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi staf khusus di KPK.
"ICW mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam kelembagaan KPK," ujar peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi Rabu (18/11/2020).
Kurnia menilai saat ini fungsi dari staf khusus telah dimiliki di setiap bidang yang ada di KPK. Karena itulah, menurutnya, adanya staf khusus hanya menimbulkan pemborosan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, jika dilihat dalam Pasal 75 ayat (2) Perkom 7/2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," tuturnya.
Tidak hanya itu, Kurnia mengatakan permasalahan di KPK tidak terletak pada kebutuhan staf khusus. Namun perlu adanya perbaikan di tingkat pimpinan.
"Lagi pula bahwa problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staf khusus, melainkan perbaikan di level pimpinan. Sebab, sering kali kebijakan yang dihasilkan oleh pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas," kata Kurnia.
"Jadi, sekalipun ada staf khusus, akan tetap tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," sambungnya.
Kurnia menuturkan pihaknya mendesak agar Dewan Pengawas mengambil tindakan. Hal ini karena, menurutnya, keluarnya kebijakan tersebut tidak sesuai dengan penguatan KPK.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera bertindak dengan memanggil pimpinan untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya Perkom 7/2020 yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya. Simak di halaman selanjutnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Berikut Pasal dalam Perkom 7/2020 yang mengatur soal struktur organisasi:
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Pegawai yang merupakan penggerak, pelaksana, pendukung dan pengawas yang tercermin dalam susunan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 6
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
Dengan demikian, jika dibandingkan perkom terdahulu, yakni Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, ada belasan jabatan baru di tubuh KPK, yaitu sebagai berikut:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Selain itu, ada jabatan yang hilang, yaitu:
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC