NasDem: Struktur KPK Tak Apa Gemuk Asal Strong

NasDem: Struktur KPK Tak Apa Gemuk Asal Strong

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 20:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni diperiksa KPK. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Bakamla.
Ahmad Sahroni (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

ICW menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. Pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem tak mempermasalahkan gemuknya struktur KPK asalkan lembaga antirasuah itu bisa kuat.

"Komisi III akan terus memantau struktural di tubuh KPK, sekalipun gemuk tidak apa-apa asalkan gemuk, berisi, kuat, dan strong daripada struktur kecil tapi tidak kuat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan Komisi III akan terus memantau kinerja KPK. Menurutnya, saat ini Ketua KPK Firli Bahuri sedang bekerja mengevaluasi agar tercipta efisiensi dan efektivitas KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami komisi III pantau, Ketua KPK sekarang bekerja sambil melakukan evaluasi menuju efisiensi dan efektivitas organisasi. Dan hal ini akan selalu kami pantau progres dan hasilnya," ucapnya

Lebih lanjut, Sahroni menilai struktur KPK memang harus efisien. Bukan hanya KPK, menurutnya, seluruh lembaga memang harus efisien.

ADVERTISEMENT

"Saya sependapat bila struktur di KPK harus ramping dan efisien, bukan hanya KPK, semua lembaga harus efisien," ujarnya.

Selain itu, Sahroni mengatakan proses perampingan struktural harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Menurutnya, mengubah sistem tak bisa dilakukan secara ekstrem.

"Namun perampingan struktur harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Tidak bisa asal perampingan dan mengubah sistem secara ekstrem," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11)

Kurnia mengatakan bahwa Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Hal itu tentu mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

"Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujar Kurnia.

Maka dari itu, ICW menilai produk hukum internal KPK ini sangat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di (Mahkamah Agung). Belum apa-apa, ICW juga mempertanyakan efektivitas struktur baru KPK.

"Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hel/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads