Rezky Herbiyono Tepis Adik Ipar Nurhadi soal Usaha 'Fiktif'

Rezky Herbiyono Tepis Adik Ipar Nurhadi soal Usaha 'Fiktif'

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 00:49 WIB
Penyidik KPK menuntaskan penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono. Keduanya pun diketahui akan segera disidang.
Menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rahmat Santoso, dalam kesaksiannya menyebut usaha properti menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, adalah fiktif. Rezky pun menepis pernyataan itu.

"Terkait tadi dengan saudara saksi katakan proyek properti saya adalah fiktif. Nah di sini saya luruskan, Yang Mulia, bahwa project tersebut ada berdiri tahun 2012 itu saya buat PT Villa Trenggana Investama, di situ saya bekerja sama dengan pengusaha Surabaya namanya Franky, Sanjaya. Di situ saya melakukan pendanaan sebesar Rp 80 miliar. Luas tanah di Bali itu 1,88 hektar," kata Rezky di akhir sidang saat menanggapi keterangan Rahmat dalam sidang virtual yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (18/11/2020).

"Setahun kemudian, ada project berlangsung saya menjual saham tersebut. Nah, di situ saya menarik saham modal saya sebesar Rp 3 miliar. Jadi kalau dikatakan fiktif itu tidak benar," tambah Rezky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rezky menegaskan proyek itu masih berjalan hingga saat ini. Namun demikian, Rahmat tetap pada keterangannya.

"Saya hanya meluruskan bahwa proyek tersebut juga masih ada, itu aja sih," tutur Rezky.

ADVERTISEMENT

"Saya yang jelas dapat brosur, ya coba saya tawarkan gitu aja. Karena saya tidak lihat juga di sana," timpa Rahmat.

Selain Rezky, Nurhadi juga menanggapi pernyataan Rahmat terkait kredit macet Rezky senilai Rp 97 miliar. Nurhadi mengaku dirinya tahu bahwa rumah Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, dijadikan jaminan oleh Rezky saat meminjam di bank.

"Ini diajukan oleh Rezky, dipinjam diagunkan 2 sertifikat. Kenapa 2 sertifikat? Karena itu menjadi 1 pagar satu kesatuan. Bank Bukopin nggak mau kalau hanya 1 sertifikat itu sejarahnya," kata Nurhadi.

Nurhadi mengaku menandatangani surat jaminan bank sebagai bukti pinjaman itu atas sepengetahuan Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Rumah yang dijadikan jaminan Rezky, kata Nurhadi, atas nama istri dan anaknya.

"Saya tahu bukan tidak tahu, saya hanya tanda tangan, ya to, karena saya selaku suami dari salah satu (pemilik) sertifikat itu. Ya, Tin, kakak saudara itu. Jadi nggak mungkin saya nggak tahu. Nah, cuma yang saya tahu karena pinjamannya rendah, nggak tinggi. Dan itu hanya standby loan, nggak diambil, ini saya luruskan," jelas Nurhadi.

Bagaimana pernyataan adik ipar Nurhadi terkait usaha fiktir Rezky Herbiyono? Simak di halaman selanjutnya. >>>

Sebelumnya, saksi Rahmat mengungkapkan gaya hidup mewah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Rahmat juga menyebut Rezky memiliki usaha fiktif di Bali.

"BAP Saudara mengatakan saat kuliah, Lia kuliah dengan ibu saya tinggal di Regency 21 di Surabaya, jadi yang dikontrak atau sewa oleh Tin Zuraida dan Nurhadi. Dan Nurhadi meminta ibu saya tinggal dengan Lia untuk menjaga Lia yang sedang kuliah di Universitas Airlangga. Kemudian kendaraan Ferrari dan Lamborghini milik Rezky diparkir di rumah Regency 21 Surabaya, dan ketika ditanya ibu saya di depan saya oleh Nurhadi, 'kenapa Rezky Herbiyono punya kendaraan yang dimaksud padahal kendaraan nggak jelas, dan nggak jelas asal-usulnya'," kata jaksa membacakan BAP.

"Nurhadi sempat membela Rezky Herbiyono dengan mengatakan bahwa Rezky Herbiyono adalah pengusaha sukses dan punya perusahaan di Bali dengan nama The Cliff (yang belakangan saya ketahui fiktif)?" tanya jaksa ke Rahmat.

BAP itu lantas diamini Rahmat. Dia mengaku belakangan tahu bahwa perusahaan The Cliff yang dibanggakan Nurhadi itu adalah fiktif.

"Iya. Setelah saya katakan 'ituThe Cliff gimana sih ceritanya' katanya Supriyo Waskito 'nggak ada Om'," kata Rahmat menirukan percakapan dengan Supriyo saat itu.

Tak hanya itu, Rahmat juga mengubgkapkan Rezky memiliki kredit macet senilai Rp 97 miliar. Rezky saat itu menjaminkan rumah Nurhadi dan rumah anak Nurhadi yang merupakan istrinya sebagai jaminan utang.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads