Jaksa Ungkap Komunikasi Adik Ipar soal 'Babe Nurhadi Urus Perkara'

Jaksa Ungkap Komunikasi Adik Ipar soal 'Babe Nurhadi Urus Perkara'

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 23:11 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK. Nurhadi menjadi tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap komunikasi adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, dengan seorang pengusaha Iwan Cendekia Liman tentang pengurusan perkara oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi. Seperti apa?

Hal itu diungkap jaksa ketika membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (18/11/2020). Dalam BAP itu Nurhadi dipanggil dengan sebutan 'Babe'.

"BAP 38, Saudara terangkan 'dan saat itu Iwan Liman bercerita bahwa dirinya sedang ada urusan dengan Rezky Herbiyono dimana Rezky punya utang sama Iwan ratusan miliar. Dan saya tanyakan utang kok banyak bener, terkait apa. Kemudian dijawab Liman untuk beli mobil, dan untuk urus perkara, sing urus perkara Babe Nurhadi'," tanya jaksa KPK di sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat pun membenarkan itu. Dia mengatakan diceritakan itu oleh Iwan yang uangnya dipinjam oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

"Iya betul. Iya itu setelah ketemu sama Iwan Liman sebenarnya 'untuk apa to Wan uangnya'. 'Jadi itu setelah pertemuan dengan Hiendra Soenjoto, ya kamu buatlah rinciannya Wan'," kata Rahmat.

ADVERTISEMENT

Rezky diketahui memiliki utang hingga miliaran rupiah. Simak di halaman berikutnya

Dalam persidangan ini, jaksa juga mengungkap Rezky memiliki utang sebesar Rp 81 miliar. Diketahui, dalam dakwaan Rezky disebut utang ke Iwan sebesar Rp 10 miliar untuk mengurus perkara PT MIT di PN Jakarta Utara hingga di MA.

"Awalnya saya tidak tahu dan tidak pernah lihat fisik (utang), berdasarkan komunikasi dan pertemuan saya dengan Iwan, ternyata utang Rezky ke Iwan Rp 81 miliar, lalu Iwan pernah tunjukkan soal perkara PT MIT yang sebesar Rp 81.734.544.000, dan Iwan juga pernah cerita gugatan PT MIT kepada KBN sebesar Rp 81 miliar dan ternyata saya lihat di situ ada keterkaitan," katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan pada Juni 2015 Rezky meminta uang ke Iwan Cendekia Liman sebesar Rp 10 miliar dengan alasan untuk mengurus perkara PT MIT. Rezky juga mengatakan saat ini perkara PT MIT vs PT KBN sudah ditangani oleh Nurhadi.

"Pada saat itu terdakwa II menyampaikan ke Iwan Cendekia Liman bahwa perkara tersebut sedang di-handle oleh terdakwa I. Selain itu, terdakwa II menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada Iwan dari dana yang didapatkan terdakwa II yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN Kepada PT MIT sejumlah Rp 81.778.334.554 (Rp 81,7 miliar)," ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Di persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, atau pun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Halaman 2 dari 2
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads