Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Impor Tekstil ke Tipikor, Segera Disidang

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Impor Tekstil ke Tipikor, Segera Disidang

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 22:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***
Hari Setiyono (Reno Esnir/Antara)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Para tersangka akan segera sidang.

"Selasa, 17 November 2020 kemarin, tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipokor) dalam importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/11/2020).

Hari menerangkan berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan mencakup seluruh tersangka yang masuk dalam pusaran kasus ini. Para tersangka itu ialah empat pejabat Bea-Cukai Batam dan satu lagi tersangka yang berlatar belakang pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menjabarkan kelima berkas perkara tersangka yang dilimpahkan itu yakni Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Mokhammad Mukhlas, Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Kamaruddin Siregar.

Kemudian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Hariyono Adi Wibowo dan Komisaris PT Flemings Indo Batam dan selaku Direktur PT Peter Gramindo Prima (Importer) Irianto.

ADVERTISEMENT

Dalam abstraksi kasus pada dakwaan yang disampaikan Hari, disebutkan bahwa kelima tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan melebihi alokasi. Hari menyebut para tersangka mengubah dokumen impor seperti invoice hingga surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

"Dalam waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2020,
secara melawan hukum menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan certificate of origin (CoO) atau surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar," imbuh Hari.

Hari mengungkapkan hasil dugaan korupsi kelima tersangka ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 triliun.

"Dan akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000," ungkapnya.

Bersambung di halaman berikutnya

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari mengatakan khusus untuk para tersangka pejabat Bea-Cukai Batam, pada dakwaan kedua terdiri dari dua dakwaan alternatif ,yaitu pertama, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Halaman 3 dari 2
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads