Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Para tersangka akan segera sidang.
"Selasa, 17 November 2020 kemarin, tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipokor) dalam importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/11/2020).
Hari menerangkan berkas perkara dan alat bukti yang diserahkan mencakup seluruh tersangka yang masuk dalam pusaran kasus ini. Para tersangka itu ialah empat pejabat Bea-Cukai Batam dan satu lagi tersangka yang berlatar belakang pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjabarkan kelima berkas perkara tersangka yang dilimpahkan itu yakni Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Mokhammad Mukhlas, Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Kamaruddin Siregar.
Kemudian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Hariyono Adi Wibowo dan Komisaris PT Flemings Indo Batam dan selaku Direktur PT Peter Gramindo Prima (Importer) Irianto.
Dalam abstraksi kasus pada dakwaan yang disampaikan Hari, disebutkan bahwa kelima tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan melebihi alokasi. Hari menyebut para tersangka mengubah dokumen impor seperti invoice hingga surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.
"Dalam waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan April 2020,
secara melawan hukum menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan certificate of origin (CoO) atau surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar," imbuh Hari.
Hari mengungkapkan hasil dugaan korupsi kelima tersangka ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatan ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 triliun.
"Dan akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000," ungkapnya.
Bersambung di halaman berikutnya
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hari mengatakan khusus untuk para tersangka pejabat Bea-Cukai Batam, pada dakwaan kedua terdiri dari dua dakwaan alternatif ,yaitu pertama, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.