Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil sudah lengkap. Setelah itu, tersangka dan alat bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah, sudah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Febrie menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan alat bukti dan para tersangka. Namun Febrie belum memerinci kapan waktu pelimpahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tahap II," ungkap Febrie.
Negara dirugikan Rp 1,6 T akibat korupsi tersebut. Simak selengkapnya.
Diketahui, Febrie telah menjabarkan kerugian negara akibat kasus yang menyeret pejabat Bea-Cukai Batam ini. Dia menyebut kerugian perekonomian negara mencapai Rp 1,6 triliun.
"Rp 1,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam inisial MM, Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial DA, Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial HAW, Kasi Kepabeanan dan Cukai pada Bea-Cukai Batam inisial KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB), dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) berinisial IR.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.