Kasus oknum polisi Brigadir AN yang mengamuk di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone karena meminta 3 rekan dibebaskan berbuntut panjang. Brigadir AN diduga menjadi penyuplai dan pengonsumsi sabu.
Kasus Brigadir AN ditangani Polres Bone. Kapolres Bone, AKBP Try Handoko, menyatakan akan menindak anggotanya itu sesuai aturan yang ada.
"Kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Try saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan akan menindak tegas Brigadir AN bila terbukti terlibat kasus narkotika. Try mengatakan akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Aziz soal perang terhadap narkoba.
"Kan perlu proses, sanksi harus setimpal dengan perbuatan. Yang penting saya harus tegas dalam perang melawan narkoba, itu jelas perintah Presiden untuk perangi narkoba. Sementara untuk sanksi yang diberikan, harus kita lihat dari proses penyidikan, saksi-saksi, dan barang bukti yang didapatkan dari hasil pemeriksaan secara fakta," terang Try.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir AN mengamuk di BNNK Bone pada Rabu (11/11) pagi. Diduga dia mengamuk karena pihak BNNK Bone tak mengabulkan permintaan untuk melepas rekannya yang tertangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga orang yang ditangkap, diketahui ternyata Brigadir AN adalah penyuplai narkoba jenis sabu. AN diketahui kerap menyuplai sabu ke tiga rekannya yang ditangkap BNNK Bone tersebut.