Oknum anggota Polres Bone berinisial Brigadir AN diduga mengamuk di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone karena ada rekan yang ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, AN ternyata dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari tes urine.
Peristiwa itu terjadi di kantor BNNK Bone, Jl Stadion Lapatau, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekitar pukul 08.00 Wita, Rabu (11/11/2020). Informasi yang dihimpun, oknum polisi AN mengamuk lantaran permintaan kepada BNNK Bone untuk melepaskan tiga rekannya yang ditangkap tidak dikabulkan.
Dia datang mengendarai mobil berwarna merah muda. Salah seorang pegawai BNNK Bone yang enggan disebutkan namanya menerangkan oknum anggota Polres Bone itu sempat mengeluarkan badik ke pegawai BNNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia teriak-teriak dan sempat kasih keluar badiknya," tambahnya.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Agoeng Adi Koerniawan menyebut AN sudah ditahan.
"Intinya, sudah diamankan," kata Agoeng saat dihubungi detikcom, Kamis (12/11).
Kasus Brigadir AN ditangani oleh Propam Polres Bone. Dia juga mengatakan kasus itu tak akan dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel.
Agoeng menerangkan tiga rekan Brigadir AN yang terlibat kasus narkoba merupakan warga sipil alias bukan oknum polisi sehingga kasusnya akan tetap ditangani oleh BNNK Bone.
"Kan yang terlibat orang umum, warga sipil," katanya.
Atas peristiwa itu, pihak BNNK pun melaporkan AN ke Unit Propam. Insiden tersebut dilaporkan atas nama institusi BNNK.
"Saya sebagai pihak korban yang didatangi. Saya bersama tiga anggota lainnya telah sampaikan fakta dan kejadiannya seperti apa," ujar Kepala BNNK Bone AKBP Ismail Husain kepada wartawan, Jumat (13/11).