Polri menyebut mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir, Albert, tersangka penilap tabungan Rp 22 miliar Winda Earl dan ibundanya Floletta, menitipkan sejumlah dokumen ke ayah Winda, Herman Lunardi, untuk ditandatangani oleh korban. Data tersebut kemudian dibawa kembali oleh Albert, sementara buku tabungan dan kartu ATM tak diberikan kepada Winda.
"Tersangka mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan dokumen berupa aplikasi data diri nasabah, blangko formulir pembukaan rekening dan beberapa slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan kepada Herman Lunardi untuk ditandatangani oleh Saudari Winda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (17/11/2020).
"Selanjutnya, oleh tersangka, formulir tersebut dibawa ke kantor dan isi oleh tersangka dengan nomor telepon yang sudah disiapkan oleh tersangka apabila ada pengecekan dari bank. Selanjutnya data tersebut dimasukkan ke dalam sistem bank dan nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helmy menuturkan Albert juga memindahbukukan tabungan korban ke rekening yang sebelumnya sudah ditandatangani Winda. Helmy menyebut tujuan Albert melakukan itu adalah memenuhi target cabang demi mendapat keuntungan pribadi.
"Termasuk soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 M diakui oleh tersangka adalah benar dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka," ujarnya.
Helmy juga mengungkapkan asuransi tersebut dibuat atas nama Herman. Uang senilai Rp 4,8 miliar dari asuransi dicairkan ke rekening atas nama Herman Lunardi yang dikelola oleh Albert tanpa sepengetahuan Herman.
"Dan selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp 4,8 M yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," tuturnya.
Untuk diketahui, Polri menyampaikan Albert ternyata juga terlilit kasus perbankan lain. Seperti apa kasus perbankan lain itu? Simak di halaman selanjutnya.
"Kebetulan yang bersangkutan (tersangka Albert) juga masih dipertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang sama. Tapi LP (laporan) lain, Polda Metro Jaya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Menurut Awi, pelaku kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Status kasus tersebut, sebut dia, sudah P21.
"Dan saat ini (Albert) sedang berada di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang. Bukan tahap I, tahap II," terang Awi.
Dalam kasus perbankan lain yang ditangani Polda Metro Jaya, teman-teman Albert juga terlibat. Dikatakan Awi, beberapa teman Albert juga sudah ditahan.
"Kalau nggak salah beberapa (teman-teman Albert) sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, dalam kasus perbankan dengan Winda Earl dan ibundanya, Floletta, Awi menyampaikan bahwa Albert mengambil uang tabungan korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman Albert untuk dikelola dengan tujuan mencari keuntungan.