Bawaslu RI melakukan pemantauan dan penindakan terhadap kampanye pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Selama 50 hari masa kampanye, Bawaslu RI mencatat telah menertibkan 1.448 kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan.
"Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Adapun bentuk pelanggaran protokol kesehatan di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Adapun dari 1.448 kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu, Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.290, sedangkan sanksi pembubaran kampanye sebanyak 158.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, khusus pada periode 10 hari kelima kampanye, yakni tanggal 5-14 November, Bawaslu telah menindak 398 kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan. Adapun rinciannya, sebanyak 381 diberi surat peringatan dan 17 di antaranya dilakukan pembubaran kampanye.
"Pada periode kampanye 5 hingga 14 November itu, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas," ungkapnya.
Afif menyebut kampanye yang dibubarkan dilakukan oleh pengawas pemilu, Satpol PP, maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Adapun kampanye yang dibubarkan apabila sudah diberi peringatan, tetapi tidak dihiraukan.
"Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ungkapnya.
Sementara itu, secara total terdapat 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye.
Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Afif mengatakan sejak awal masa kampanye, Bawaslu mendorong dilakukannya kampanye daring.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar paslon kepala daerah dan tim kampanye mengurangi kegiatan kampanye tatap muka yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu, Bawaslu meminta semua pihak mematuhi protokol kesehatan jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.
"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye," ungkapnya.
Lebih lanjut Afif menyebut ada beberapa kejadian dimana pengawas pemilu menerima kekerasan pada saat melakukan pembubaran kampanye. Adapun bentuk kekerasan itu misalnya kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.
Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Meskipun tidak semua tindakan kekerasan itu dipicu dari upaya pembubaran kampanye.
"Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu mencatat jumlah kampanye daring pada 10 hari kelima masa kampanye justru mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Ada 49 kegiatan kampanye daring yang dicatat Bawaslu pada periode 10 hari kelima kampanye.
"Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan," imbuhnya.
(yld/imk)