KPK Temukan Pihak yang Bantu Nurhadi Saat Melarikan Diri

KPK Temukan Pihak yang Bantu Nurhadi Saat Melarikan Diri

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 18:06 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK. Nurhadi menjadi tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama 4 bulan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut, selama menjadi buron, ada orang yang membantu Nurhadi melarikan diri. Menurutnya, orang tersebut masih orang dekat Nurhadi.

"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang membantu," kata Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karyoto masih merahasiakan orang yang dimaksud membantu Nurhadi melarikan diri. Karyoto menyebut, berdasarkan pengumpulan alat bukti, orang yang dimaksud memang diduga telah membantu Nurhadi kabur.

"Makanya tadi saya katakan, kita sudah menemukan satu orang yang kemungkinan berdasarkan pengumpulan alat bukti, kalau dalam waktu 1 minggu ke depan kita sudah ekspose di depan pimpinan, kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi," ujar Karyoto.

ADVERTISEMENT

Menurut Karyoto, orang yang membantu Nurhadi melarikan diri masih saudaranya sendiri. Meski begitu, Karyoto enggan mengungkap namanya.

"Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Di sini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," tegasnya.

"Nah, ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran 21 UU Tipikor. Tunggu saja, mungkin 2-3 minggu lagi," sambungnya.

Seperti diketahui, perkara korupsi Nurhadi ini sudah masuk dalam persidangan. Dalam sidang perdana yang digelar virtual, pria yang jadi buron 4 bulan ini didakwa menerima uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) sejumlah Rp 83 miliar.

Nurhadi sempat masuk dalam DPO KPK bersama menantunya, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Sejak ditetapkan masuk DPO pada Februari 2020, 4 bulan kemudian Nurhadi dan Riezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

(fas/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads