Ahli dari Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, AKP Adi Setya, menunjukkan percakapan antara Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking di sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dalam percakapan itu, ada foto selfie Brigjen Prasetijo dan Anita di dalam pesawat.
Hal itu disampaikan Adi Setya saat dimintai pendapat sebagai ahli di sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (17/11/2020). Adi Setya merupakan salah satu penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang memeriksa barang bukti terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Adi menyebut bukti foto selfie Prasetijo dan Anita itu ditemukan di handphone milik Prasetijo. Foto dikirim Prasetijo ke Anita pada Juni 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo ada pengiriman konten gambar. Ditemukan pengiriman gambar dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Anita," ujar Adi.
Adi lalu menunjukkan slide berisi percakapan WhatsApp (WA) antara Anita dan Prasetijo. Dalam percakapan itu terdapat foto selfie antara Anita dan Prasetijo di dalam sebuah pesawat.
![]() |
Sebelumnya, Adi juga menunjukkan percakapan Prasetijo dan Dodi Jaya soal surat jalan palsu Djoko Tjandra dalam persidangan tersebut. Bukti percakapan itu ditemukan di handphone Prasetijo.
"Kemudian dari handphone atas nama Prasetijo Utomo, yang mana ditemukan dalam handphone tersebut atas nama Prasetijo Utomo. Ada pengiriman konten gambar Prasetijo Utomo ke Dodi Jaya," kata Adi.
Gambar surat jalan Djoko Tjandra itu ditunjukkan Adi dalam slide di persidangan itu. Gambar itu berisi identitas Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.