Hakim Pertanyakan Kejujuran Saksi Bilang Paper Bag Brigjen Prasetijo Isi Masker

Hakim Pertanyakan Kejujuran Saksi Bilang Paper Bag Brigjen Prasetijo Isi Masker

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 15:08 WIB
Abdul Basir Rifai (pojok kiri) jadi saksi di sidang Tommy Sumardi, Pengadilan Tipikot Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Abdul Basir Rifai (pojok kiri) jadi saksi di sidang Tommy Sumardi. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertanyakan kejujuran saksi bernama Abdul Basir, yang merupakan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, saat bersaksi di sidang terdakwa Tommy Sumardi terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kenapa?

Abdul Basir adalah anak buah Prasetijo. Dia mulai diangkat sebagai Plh Koordinator Pengawasan PPNS sejak Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri pada 2019. Abdul Basir bertugas mengurusi keuangan dan menyiapkan kebutuhan pribadi Prasetijo ketika di kantor.

Abdul Basir lantas menceritakan tentang peristiwa pada 28 April 2020, di mana dia mengantarkan Prasetijo ke gedung TNCC Polri Lantai 11 Divhubinter Polri. Abdul mengaku saat itu diperintahkan membawa tentengan berupa paper bag warna gelap yang diberikan Prasetijo. Isi paper bag itu, kata Abdul, adalah masker dan hand sanitizer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Isi paper bag) ada masker, hand sanitizer, obat, dan HP Bapak (Prasetijo)," kata Abdul saat bersaksi di sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (17/11/2020).

Abdul mengaku bisa tahu isi paper bag karena saat itu paper bag tidak ditutup dan terbuka. Abdul mengatakan paper bag tersebut akhirnya diserahkan lagi ke Prasetijo. Kemudian Prasetijo membawa paper bag itu ke Lantai 11 Gedung TNCC Polri. Di situ, dia mengaku tidak tahu Prasetijo bertemu dengan siapa.

ADVERTISEMENT

Menurut Abdul, dia tidak ikut Prasetijo dan hanya menunggu di sekitar lantai 11 Gedung TNCC. Dia menunggu Prasetijo selama setengah jam.

Setelah selesai pertemuan, Prasetijo lantas memanggil Abdul dan kembali ke kantornya. Abdul mengaku tidak melihat lagi paper bag tersebut setelah Prasetijo di lantai Divisi Hubinter.

"Apakah saat itu Pak Prasetijo membawa sesuatu?" tanya jaksa.

"Tidak membawa, (paper bag) nggak ada lagi," jawab Abdul.

Tak puas dengan jawaban Abdul, hakim ketua Muhammad Damis mencecar Abdul dengan menanyakan berapa item masker dan hand sanitizer yang ada di paper bag dan berat paper bag itu. Damis juga meminta Abdul berkata jujur.

"Saya tanya beratnya (paper bag) seperti apa, makanya saya tanya hand sanitizer seperti apa dan sebagainya, saya bisa ngukur kalau Saudara berbohong. Bukan tanpa tujuan saya tanya," tegas hakim ketua Damis.

Hal senada dikatakan hakim anggota, Joko Subagyo. Hakim Joko juga meminta Abdul berkata jujur tentang isi paper bag dan bicara mengenai pidana yang mengintai seorang saksi yang berkata bohong.

"Apa itu lazim? Apa lazim Pak Prasetijo bawa HP di sembarang tempat? Apa itu biasa buat Pak Prasetijo? Biasa naruh HP di paper bag sampai paper bag ketinggalan, HP dipegang karena selama kita tahu pejabat itu pegang HP?" tanya hakim Joko.

"Ya kebiasaan Bapak (Prasetijo) selama pandemi biasanya bawa cadangan-cadangan, kadang-kadang HP dipegang sendiri, kadang ditaruh tas, kadang di paper bag," jawab Abdul.

Menurut Joko, jawaban Abdul tidak menguatkan bahwa isi paper bag yang tertinggal di Divhubinter berisi masker 3 lembar dan sebuah hand sanitizer botol kecil. Hakim Joko lantas bicara mengenai ancaman pidana ke saksi yang berbohong.

"Saudara nggak dipengaruhi pihak lain kan? Risiko memberikan keterangan tidak benar hukumnya malah melebihi terdakwa loh sampai 12 tahun. Bukan saya mengancam, tapi regulasinya gitu, makanya di sini kejujuran Saudara dibutuhkan. Jadi tetap bertahan jawaban itu?" tanya hakim Joko dan dijawab 'tetap' oleh Abdul Basir.

Dalam sidang, duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi. Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Seperti apa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra? Simak di halaman selanjutnya.

Tommy Sumardi diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO). Djoko Tjandra buron 11 tahun dengan status terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Bila dihitung dengan kurs saat ini maka Irjen Napoleon mendapat SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp 3,9 miliar lebih. Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima Irjen Napoleon mencapai Rp 6 miliar.

Sedangkan Brigjen Prasetijo menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar. Jika ditotal seluruhnya, Djoko Tjandra telah memberi uang suap ke 2 jenderal itu sekitar Rp 8 miliar.

Di kasus ini, Tommy Sumardi juga mendapat imbalan dari Djoko Tjandra. Setelah namanya berhasil dihapus di DPO, dia diberi imbalan senilai USD 150 ribu secara bertahap melalui Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca.

Atas perbuatannya, Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads