Kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab dan kasus dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo sama-sama diusut polisi karena dianggap tak menjalankan protokol kesehatan. Kasus dangdutan di Tegal kini telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan kerumunan di acara Habib Rizieq masih tahap klarifikasi polisi.
Dihimpun detikcom, Selasa (17/11/2020), acara dangdutan itu digelar untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad Edi Susilo. Acara digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.
Banyak warga yang datang ke lapangan tersebut. Sebagian penonton tampak tidak menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompol Joeharno, yang saat itu menjabat Kapolsek Tegal, mengatakan Wasmad mulanya mengajukan izin untuk acara pernikahan dan khitanan anaknya. Izin itu diajukan ke kantornya pada Selasa (1/9).
"Kita ada aturan main ada jukrah Kapolda terkait dengan perizinan. Izin bisa keluar sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dalam bentuk hiburan," ujar Joeharno.
Izin tersebut akhirnya dicabut karena pihak Wasmad menyampaikan hanya akan menggelar organ tunggal. Organ tunggal itu pun hanya mengiringi tamu makan siang.
Polisi kemudian menyelidiki kerumunan di acara itu. Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi.
Di sisi lain, Kompol Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan karena kasus dangdutan tersebut. Selain kehilangan jabatan, Joeharno berurusan dengan Propam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (26/9).
Tonton video 'Dangdutan Diproses Hukum, Waket DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi':
Halaman berikutnya soal penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal.