Kasus video syur yang dinarasikan mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel masih bergulir. Kini Gisel memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Video mirip Gisel itu heboh dan jadi perbincangan pada awal November 2020. Dalam video itu, terlihat perempuan seperti beraktivitas seksual dengan seorang pria. Ada televisi yang menyala dan ada tirai cokelat.
Belakangan, polisi menangkap dua penyebar video syur itu. Gisel juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini timeline kasusnya:
7 November: Polisi-Kominfo Turun Tangan
Polisi langsung bergerak menyelidiki video syur yang beredar di media sosial. Namun, pada saat itu, polisi belum bisa bicara banyak.
"Nanti cek dulu, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (7/11/2020).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menelusuri konten video seks viral yang oleh warganet disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel' itu. Kominfo juga akan berkoordinasi dengan platform media sosial untuk menghapus video yang beredar tersebut.
"Paralel kami berkoordinasi dengan platform digital terkait untuk dapat men-take down konten-konten yang dimaksud," ucap juru bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Polri mengimbau netizen tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel'. Polisi mengingatkan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video tersebut.
"Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada detikcom, Sabtu (7/11/2020).
Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara" ucap Awi.
Tak lama, polisi langsung memburu penyebar pertama video adegan seks yang disebut dengan deskripsi 'mirip Gisel'. Polisi juga mengejar pihak-pihak yang menyebarluaskan video tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengharapkan adanya laporan ke kepolisian bagi pihak yang merasa dirugikan karena tersebarnya video tersebut.
"Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama. Dan yang masih menyebarkan akan kita lakukan penyelidikan," ujar Yusri.
8 November: Advokat Lapor ke Polda Metro Jaya
Kelompok advokat melaporkan penyebar video dengan deskripsi 'mirip Gisel' ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video seks tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP: TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 8 November 2020. Laporan tersebut sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Pitra melaporkan sejumlah akun penyebar video seks 'mirip Gisel' itu. Dia juga menyertakan barang bukti.
"Sudah kita kantongi beberapa akun, sudah hampir belasan kita simpan di sini, tapi yang kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2020).
Pitra berharap polisi bisa mengusut penyebar video seks tersebut. Kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dia juga meminta agar penyebar video asusila 'mirip Gisel' itu diblokir.
"Jadi fokus kita saat ini bagi penyebar video itu dan kepada Kapolda untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu apakah benar dugaan-dugaan selama ini apakah benar artis Indonesia atau tidak sehingga ini terang benderang," ungkap Pitra.
Video 'Gisel Tiba di Polda Metro terkait Video Syur Mirip Dirinya':
9 November: Polisi Selidiki Laporan Video 'Mirip Gisel'
Ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya soal video syur yang dideskripsikan mirip Gisel. Laporan pertama atas nama pelapor Febriyanto Dunggio diterima pada Sabtu (7/11/2020). Kemudian laporan kedua pada Minggu (8/11), dilaporkan oleh Pitra Romadoni Nasution.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan laporan itu terkait UU ITE dan UU Pornografi. Menurut Yusri, untuk laporan pertama, penyidik sudah memanggil Febri untuk diklarifikasi.
Yusri tak menutup kemungkinan akan memanggil Gisel untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut.
"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan," kata Yusri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, (9/11/2020).
10 November: Polisi Periksa Saksi Ahli
Polisi memeriksa ahli bahasa dan saksi dari pelapor. Polisi juga memanggil saksi ahli ITE untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun Yusri belum memberikan penjelasan detail soal rencana pemanggilan saksi ahli ITE tersebut.
Polisi menyebut ada 5 akun yang menyebarkan video porno tersebut. Dari 5 akun ini, sebagian sudah menghapus posting-an video seks yang viral di dunia maya itu.
"Sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri, Selasa (10/11/2020).
Yusri menegaskan hal itu bukan suatu hambatan bagi penyidik untuk menyelidikinya. Polisi tetap akan mengusut akun tersebut meski posting-an video itu sudah dihapus.
"Masih kita kejar dan kita periksa yang bersangkutan setelah kita mengetahui siapa pemilik akun tersebut," ujar Yusri.
11 November: Polisi Cari Tahu Sosok di Video Syur
Selain mengejar penyebar video porno, polisi akan mencari tahu sosok pemeran adegan syur dalam video yang viral itu. Meski begitu, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kasus itu.
"Apakah yang ada di dalam gambar tersebut yang mirip Saudari G dan JI akan dipanggil untuk diperiksa? Ya, kita akan selidiki dulu siapa yang ada di dalam video itu. Asas praduga tak bersalah yang kita kedepankan di sini," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Dia menambahkan pembuat dari video seks tersebut nantinya akan dijerat dengan UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Kita akan menyelidiki siapa yang ada di video itu karena itu akan bersinggungan atau mengarah ke UU 44 tahun 2008 tentang siapa yang buat," terang Yusri.
13 November: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ditangkap
Penyebar video tersebut sudah ditangkap polisi. Keduanya, PP dan MN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Keduanya kita periksa dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).
Polisi mengungkap motif kedua pelaku adalah untuk mendapatkan followers di akun media sosialnya. Selain itu, kedua pelaku mengaku menyebarkan video itu untuk motif ekonomi.
"Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti giveaway. Ini menurut dia, ini masih kita dalami lagi," imbuhnya.
Dari penangkapan PP dan MN, polisi akan mencari yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
"Nanti dari situ akan bertahap kemudian nyari siapa sih yang sebarkan pertama, itu teknis penyidikan dari kepolisian," kata Yusri.
17 November: Gisel Diperiksa Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan artis Gisella Anastasia atau Gisel. Gisel dimintai klarifikasi soal video syur yang disebut mirip dengannya.
"Kita akan memanggil seorang inisial GA sebagai saksi," kata Yusri Yunus, Senin (16/11/2020).
Pemeriksaan Gisel ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan dua tersangka penyebar video syur. Eks istri aktor Gading Marten itu dimintai klarifikasi pagi ini.
Pantauan detikcom, Selasa (17/11/2020), Gisel tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.35 WIB. Gisel didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.
Gisel tampak mengenakan pakaian putih dengan masker dan membawa tas kecil. Gisel tidak berkata sepatah kata pun. Gisel berjalan cepat ke gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan.