Polisi memeriksa ponsel dua pelaku penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Dari hasil pengecekan itu, polisi menemukan akun medsos lain yang menyebarkan video syur yang sama.
"Handphone kedua tersangka sudah keluar dari tim forensik dan ada satu akun masih didalami penyidik Cyber Krimsus yang sepertinya ini lebih masif lagi menyebarkan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Yusri belum memerinci lebih jauh terkait temuan satu akun tersebut. Dia menyebut polisi masih mendalami profil akun tersebut sambil menelusuri penyebar pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita kejar penyebar masifnya sambil berjalan juga kita kejar penyebar pertamanya," ujar Yusri.
Selain itu, untuk mendalami keaslian video tersebut, hari ini polisi memeriksa satu saksi ahli IT. Pemeriksaan saksi ahli tersebut kini masih terus berlangsung.
"Hari ini masih dilakukan pemeriksaan kepada saksi (ahli) tersebut. Kami masih mendalami untuk membantu kelengkapan berkas perkara yang ada," ungkap Yusri.
Polisi saat ini telah menangkap kedua tersangka penyebar masif video seks dinarasikan mirip Gisel. Kedua tersangka adalah PP dan MN.
PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11). Sedangkan MN ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11).
Hasil dari pemeriksaan, keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan polisi.
Penyidikan tidak berhenti sampai di dua pelaku. Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak video 'Bahayanya Sebaran Video Syur Mirip Artis di Media Sosial':
Namun penyidikan kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel tidak akan berhenti sampai dua tersangka penyebar. Polisi memastikan masih akan mengejar pelaku lain terkait video syur itu.
Bahkan orang yang merekam atau membuat video syur itu dibidik polisi. Polisi saat ini masih menyelidiki siapa para pelaku tersebut.
Dua pelaku penyebar yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE dan UU Pornografi atas penyebaran video syur tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Gisel sendiri membantah dirinya adalah pemeran wanita di video syur itu adalah dirinya. Menurutnya, banyak perbedaan dari ciri fisik dirinya dengan wanita tersebut.
"Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
"Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya," lanjutnya.
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.
"Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget," tutur Gisel.