Habib Rizieq Syihab (HRS) dijatuhi denda Rp 50 juta setelah acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, Habib Rizieq bisa dikenai denda Rp 100 juta jika mengulanginya. Akankah jera?
Awalnya, acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan dengan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Syihab, dengan Irfan Alaydrus itu dilaksanakan pada Sabtu (14/11) malam.
Dari pantauan, terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung. Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Minggu (15/11/2020) pagi, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyambangi kediaman Habib Rizieq. Arifin mengungkapkan kedatangannya ke rumah Rizieq untuk memberikan sanksi protokol COVID-19.
Arifin menyebut Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.
Pemberian sanksi denda terhadap Habib Rizieq mengundang reaksi beragam sejumlah kalangan. Ada yang mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta, ada juga yang pesimistis sanksi denda uang tidak akan membuat jera para pelanggarnya.
Aturan Protokol Kesehatan yang Dilanggar
Sanksi denda administratif tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Anies: Denda Sesuai Aturan, Bukan Basa-basi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, angkat bicara terkait pemberian denda terhadap Habib Rizieq karena telah membuat kerumunan massa. Menurutnya, pemberian denda itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, Wali Kota Jakarta Pusat juga telah mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Isi surat tersebut berupa peringatan untuk menjaga protokol kesehatan selama kegiatan.
Anies mengatakan apabila terjadi pelanggaran mengenai protokol kesehatan, pihaknya segera melakukan tindakan. Penegakan aturan itu diambil kurang dari waktu 24 jam.
Lebih lanjut, Anies menyebut hukuman denda tersebut bukan basa-basi.
"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50-200 ribu," ungkap Anies.
"Begitu dengar Rp 50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," sambungnya.
Menurutnya, Pemprov DKI selama ini serius dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya dengan memberikan sanksi denda.
PDIP: Tak Sebanding dengan Risiko Terpapar COVID
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai penyelesaian pelanggaran melalui denda memberikan preseden yang buruk dalam upaya melawan pandemi COVID-19. Menurut Handoyo, hal itu tidak perlu diapresiasi.
"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan COVID. Jadi jangan diapresiasi," tutur Handoyo, Senin (16/11/2020).
Politikus PDIP ini mengkritik sikap Satgas COVID-19 yang memberikan apresiasi terkait denda Rp 50 juta Pemprov DKI kepada Habib Rizieq. Denda tersebut, dikatakannya, tidak sebanding dengan risiko terpapar COVID-19.
"Saya kok jadi khawatir Satgas sampai memberikan apresiasi soal denda Rp 50 juta. Rp 50 juta dibandingkan dengan risiko rakyat terpapar dari COVID tidak sebanding," ujar Handoyo.
Menurut anggota komisi kesehatan ini, pemberian sanksi denda Rp 50 juta terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq terkesan seperti sudah menyelesaikan masalah. Handoyo pun khawatir kejadian serupa akan kembali terulang di masa depan.
Handoyo menyarankan Satgas COVID-19 seharusnya bisa mendesak Pemprov DKI menegakkan wibawa dari aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Menurutnya, Anies dapat melakukan pendekatan persuasif sebelum acara yang melibatkan kerumunan tersebut terjadi.
PKB: Denda Itu Bukan Prestasi
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menganggap denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq gegara membuat kerumunan di masa PSBB Transisi tidaklah cukup. PKB menilai, Pemprov DKI berprestasi bila menjalankan ketentuan PSBB yang diaturnya.
"Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri," ujar Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, hal itu bentuk ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta menjalankan aturan. Seharusnya, Pemprov bisa mencegah terjadinya kerumunan yang timbul dari acara yang diselenggarakan Habibb Rizieq, bukan mengedepankan pada dendanya.
Hasbi mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Sebab, selama masa PSBB, masyarakat banyak usahanya yang ditindak oleh Satpol PP DKI.
"Ini menandakan ketidakmampuan Pemprov. Coba bayangkan anggaran Rp 5 triliun (untuk penanggulangan COVID) tidak sedikit. Pemprov itu harus sepenuh hati mengerjakannya dengan anggaran Rp 5 triliun, sayang anggaran Rp 5 triliun dipakai untuk dana BTT (bantuan tak terduga) COVID mengerjakannya tidak sepenuh hati. Kalau mengharapkan denda itu bukan prestasi, prestasi itu mencegah secara maksimal tidak pandang bulu," katanya.
Hasbi mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Sebab, selama masa PSBB, masyarakat banyak usahanya yang ditindak oleh Satpol PP DKI.
Epidemiolog: Besar Denda Tidak Bisa Bikin Jera
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menyebut sanksi denda uang tidak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan.
Ia menilai seharusnya pelanggar protokol itu diberi edukasi agar paham soal protokol kesehatan.
"Emang besar denda bisa buat jera? Kan nggak juga, hukuman kan tidak pernah buat jera," kata Pandu Riono saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Sebab, ia menilai hukuman itu fungsinya bukan membuat efek jera. Menurutnya, hukuman itu hanya warning atau peringatan. Dengan demikian ia menyebut seberapa pun besar denda tidak ada gunanya jika tidak diikuti edukasi kepada pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Mau Rp 100 juta, Rp 1 miliar, tidak ada gunanya, filosofinya beda. filosofi denda itu warning kalau dia pernah lakukan kesalahan dan diharapkan tidak terulang jadi yang paling edukasi. Kalau tidak didenda nggak apa-apa yang penting diedukasi. Kan saya sarankan jangan dikasih denda uang tapi harus ikut kelas edukasi sampai dia lulus, karena mereka ini tidak tahu tidak paham yang paling penting itu edukasi biar paham," ungkapnya.
Menurutnya, edukasi yang diberikan dengan cara diajak kolaborasi dan diberi tahu tentang penting protokol kesehatan.
"Diedukasi, diajak kolaborasi, diajak untuk menyadarkan kenapa kok di larangan. Inikan harus dikasih tahu diedukasi yang paling penting ya edukasi," ujarnya.
Pakar: Bubarkan Jika Timbulkan Kerumunan
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP kepada Habib Rizieq tidak cukup.
Menurutnya, acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan seharusnya langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Iwan tak mengomentari besaran denda yang dijatuhkan kepada Rizieq. Namun ia menegaskan seharusnya aparat bisa membubarkan kerumunan yang terjadi.
"Besaran denda tergantung peraturannya. Tidak cukup maksud saya, tidak bisa hanya dengan denda saja. Berikutnya harus tidak diberikan izin atau dibubarkan," tegasnya.
Iwan menegaskan semua kerumunan harus dicegah tanpa memedulikan siapa pembuat acara. Yang terpenting, menurutnya, saat ini adalah berfokus mengendalikan wabah COVID-19.
Satgas COVID Puji Anies: Itu Denda Tertinggi
Satgas Penanganan COVID-19 memuji Anies yang melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Doni menyebut denda itu adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," ujarnya.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.
FPI Sudah Bayar Denda
Front Pembela Islam (FPI) menyebut denda Rp 50 juta tersebut itu sudah dibayar.
"Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung," kata Ketum FPI Sobri Lubis di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Hal senada dikatakan oleh menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos, yang menerangkan bahwa Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu.
"Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar," kata Habib Hanif.
Dalam kesempatan terpisah, pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan menghormati keputusan terkait denda Rp 100 juta jika mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami menghormati keputusan Pemprov DKI dalam hal ini," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan FPI tidak keberatan dengan aturan itu. Aziz menyebut Habib Rizieq akan mengikuti aturan tersebut.