Komisi VIII DPR Pertanyakan Konsistensi Pemda DKI soal Aturan Pandemi COVID-19

Komisi VIII DPR Pertanyakan Konsistensi Pemda DKI soal Aturan Pandemi COVID-19

Eva Safitri - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 09:55 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyoroti konsisten pemerintah DKI dalam membuat aturan di tengah pandemi COVID-19 selama ini. Dia menilai walaupun ada denda yang diberikan, namun menurutnya, denda sebesar denda itu tidak cukup untuk menutupi keselamatan dan kesehatan orang dalam jumlah besar.

"Saya sampaikan bahwa kuncinya ada pada penegakan disiplin protokol kesehatan. Pak Ketua Satgas menyampaikan bahwa kewenangan itu bukan pada dirinya, tapi pada Pemerintah Daerah DKI. Walaupun Pemerintah DKI telah menjatuhkan sanksi Rp 50 juta, apakah memang potensi tertularnya COVID-19 yang berakibat pada kesehatan dan keselamatan warga dalam jumlah yang besar ini cukup dikenakan sanksi sebesar itu?," kata Ace, kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Ace mengatakan seharusnya pemda konsisten dengan aturan yang dibuat dan wajib dijalankan kepada siapapun. Jangan sampai nantinya masyarakat tidak mempercayai aturan yang telah dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kita konsisten saja dengan aturan yang dibuat. Aturan itu harus dijalankan oleh siapapun. Jangan sampai masyarakat nanti justru tidak mempercayai terhadap aturan yang dibuat pemerintah dan melanggar aturan tersebut akibat tidak ditegakannya disiplin protokol kesehatan.

Lebih lanjut, dia menyarankan kepada Satgas COVID-19 untuk tidak lagi memberikan sumbangan masker kepada masyarakat. Meskipun, itu upaya pencegahan, dia khawatir akan terjadi lagi acara kerumunan dan malah meminta masker kepada Satgas.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan untuk apa selama delapan bulan ini kita melakukan kampanye 3M (memakai masker, menjaga jarak & mencuci tangan) kalau kita sendiri tidak konsisten dengan apa yang kita kampanyekan. Namun, Pak Kepala BNPB menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan agar masyarakat yang ada dalam kerumunan dan tidak memakai masker diberikan masker kepada mereka," ujar Ace.

"Saya sampaikan bahwa saya khawatir nanti kelompok masyarakat yang lain, mengadakan acara yang sama dan meminta BNPB untuk mengirimkan masker. Padahal jelas-jelas tindakan itu selama pendemi COVID-19 dilarang," lanjut Ace.

Acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq berbuntut panjang karena menimbulkan kerumunan. Simak berita selengkapnya

Kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang. Habib Rizieq harus membayar denda Rp 50 juta karena acara itu melanggar protokol kesehatan.

Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan dengan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Syihab, dengan Irfan Alaydrus itu dilaksanakan pada Sabtu (14/11) malam. Dari pantauan, terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.

Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.

Denda administratif Rp 50 juta itu diberikan lantaran Rizieq dinilai melanggar dua peraturan. Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.

"Benar," kata Arifin memberikan konfirmasi mengenai surat tersebut

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads