Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara terkait pemberian denda terhadap Habib Rizieq Syihab karena telah membuat kerumunan massa. Menurutnya, pemberian denda itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, Wali Kota Jakarta Pusat juga telah mengirimkan surat kepada panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Isi surat tersebut berupa peringatan untuk menjaga protokol kesehatan selama kegiatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan, dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies mengatakan apabila terjadi pelanggaran mengenai protokol kesehatan, pihaknya segera melakukan tindakan. Penegakan aturan itu diambil kurang dari waktu 24 jam.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ujar Anies.
Tonton video 'Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, PAN; Dampak dari Tebang Pilih':
Soal kerumunan pada acara di kediaman Habib Rizieq, Anies sudah ditegur pemerintah pusat. Klik halaman selanjutnya...
Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq digelar di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam. Terjadi kerumunan di acara tersebut.
Selain itu, beberapa peserta terlihat tidak menggunakan masker. Ada anak-anak juga yang turut dibawa.
![]() |
Soal kerumunan di acara Habib Rizieq, Menko Polhukam Mahfud Md awalnya menyampaikan lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan dan di saat bersamaan terjadi kerumunan massa pekan lalu atau momen kedatangan Habib Rizieq. Pemerintah pusat sudah melayangkan teguran kepada Anies.
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud di kantornya, Senin (16/11).
Mahfud mengatakan bahwa penegakan protokol kesehatan di Jakarta adalah kewenangan Pemprov. "Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, sekali lagi, penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," katanya.