Revisi UU Pemilu, PKS Usul Bentuk Dapil Nasional untuk Ketum Partai Nyaleg

Revisi UU Pemilu, PKS Usul Bentuk Dapil Nasional untuk Ketum Partai Nyaleg

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 19:23 WIB
Al Muzzammil Yusuf
Al Muzzammil Yusuf (detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI mengajukan RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengusulkan adanya daerah pemilihan (dapil) nasional untuk pemimpin partai politik (parpol).

"Tapi keberadaan apa yang kami sampaikan itu sangat relevan sekali dengan konstelasi pimpinan partai pusat yang mana tugas mereka untuk mengawasi mensupervisi perkembangan seluruh isu di tingkat nasional, sehingga kami menyebutkan pentingnya UU Pemilu mengangkat dapil nasional," kata Muzzammil saat rapat Baleg, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

"Dapil nasional berbeda dengan dapil-dapil yang ada saat ini, yaitu dapil yang berbasis pada provinsi atau pembagian kabupaten/kota untuk DPR RI," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzzammil menjelaskan dapil nasional untuk menjawab beban partai ke pimpinannya untuk memenangkan dapil. Pimpinan partai itu harus berkeliling dapil memenangkan dirinya.

"Kita bisa bayangkan seorang pimpinan partai ketika dia menjadi calon anggota DPR RI, katakanlah dapilnya yang terdekat di Jawa Barat, di Banten, atau di Jawa Tengah, atas tuntutan konstituennya dan juga keinginan partainya untuk dia berhasil, maka dia harus putar-putar di dapil, mungkin jumlahnya dua-tiga kabupaten kota atau mungkin lebih," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Muzzammil membanding upaya calon anggota DPR RI dengan DPD RI. Menurut Muzzammil, pemimpin partai yang ingin menjadi anggota DPR RI berkeliling lebih kecil dibanding calon anggota DPD.

"Dia akan putar-putarnya di situ, lebih kecil dibandingkan anggota DPD, anggota satu provinsi dia keliling, tapi pimpinan tertinggi sebuah partai politik ketika dia menjadi calon anggota DPR RI dia berputar lebih kecil daripada satu calon anggota DPD RI, kecuali provinsi kecil tertentu memang dapilnya satu, mungkin Babel dapilnya satu dan sejenisnya," ucapnya.

Untuk itu, Muzzammil menilai dapil nasional agar pimpinan parpol yang maju sebagai calon anggota DPR berkeliling Indonesia. Berkeliling itu yakni mengkampanyekan dirinya.

"Oleh karena itu kami merasa penting kita pikirkan bersama adanya dapil nasional untuk pimpinan partai, sehingga mereka ketika kampanye pemilihan pimpinan anggota DPR RI mereka keliling ke seluruh Indonesia," sebutnya.

Lalu bagaimana teknis penetapan jumlah kursinya? Simak penjelasan Muzzammil di halaman berikutnya.

Muzzammil kemudian bicara teknis penetapan calon Anggota DPR dari pimpinan parpol yang berkompetisi di dapil nasional. Hal itu berdasarkan kesepakatan bersama jatah kursi.

"Kapan mereka mendapatkan jatah kursi mereka itu? Setelah seluruh suara nasional dijumlahkan sah ketok palu KPU kepada seluruh partai politik, maka dilihatlah berapa persentase sekian partai itu dapatnya," ucap Muzzammil.

"Tergantung kita sepakati jatah kursi nasional berapa? Kalau jatah kursi nasional seratus, ya tinggal persentase masing-masing partai itu dilihat mereka dapat berapa dari seratus. Kalau lima puluh, mereka dia dapat berapa dari lima puluh itu. Dengan demikian, maka tugas dia sebagai pimpinan partai dengan kedapilan itu sinkron," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR tengah menggodok revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Draf revisi UU Pemilu berisi 741 pasal dan 6 buku.

"UU ini kita sebut sementara ini judulnya adalah Rancangan tentang Undang-Undang Pemilihan Umum, RUU tentang Pemilu terdiri dari 741 pasal dan 6 buku," kata Ketua Komisi II DPR, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Doli menyebutkan judul enam buku tersebut. Buku-buku itu berisi tentang ketentuan umum hingga sanksi pemilu.

"Yaitu yang pertama buku berisi tentang ketentuan umum, kemudian buku kedua tentang penyelenggara pemilu, buku ketiga tentang penyelenggaraan pemilu, buku keempat tentang pelanggaran pemilu, buku kelima tentang sanksi dan buku keenam adalah tentang ketentuan lain-lainnya," ujar Doli.

Halaman 2 dari 2
(rfs/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads