Komisi II bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu siang ini. Rapat membahas harmonisasi RUU Pemilu.
"Nanti rapat sama Baleg jam 1 (siang)," kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Rapat rencananya akan digelar di ruang rapat Baleg, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Kedua alat kelengkapan dewan (AKD) itu akan bertemu bahas harmonisasi RUU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harmonisasi RUU Pemilu," ujar Saan.
Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya tengah digodok di Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan pihaknya akan mengakomodasi semua usulan dari 9 fraksi yang ada.
Revisi UU Pemilu akan lebih difokuskan pada isu-isu implementatif. Seperti soal sengkete pemilu hingga soal data pemilih.
"Komisi lebih konsen untuk mendorong fraksi-fraksi membuat rumusan norma terkait isu penting, seperti isu penataan proses sengketa untuk keadilan pemilu, desain dan penataan penyelenggara pemilu, digitalisasi pemilu, pencegahan praktik moral hazard pemilu, model keserentakan pemilu, soal data pemilih, dan isu-isu penting lainnya yang lebih mendasar dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi pemilu yang implementatif dengan nilai-nilai Pancasila," kata Arwani kepada wartawan, Senin (31/8).
Menurut Arwani, pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan fokus ke pasal-pasal bonggol, seperti soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Arwani menyebut persoalan PT akan dibahas 'dewa-dewa'.
"Komisi tidak tertarik untuk membahas poin klasik, seperti PT dan kawan-kawannya, yang biasa disebut pasal bonggol dalam pemilu. Itu nanti biar dirembug 'dewa-dewa' aja lah," ujarnya.
"Nanti setelah masuk tahap pembahasan RUU dengan pemerintah, dikerucutkan menjadi satu rumusan norma. Teman-teman Komisi menyadari bahwa mau sampai kapan pun berdebat, keputusan ada di 'dewa' masing-masing parpol (para ketum) dengan Presiden. Dan itu nanti akan ketemu di tahap pembahasan RUU," lanjut Arwani.
(rfs/gbr)