Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba, Wastu Bebas Usai 9 Bulan Ditahan

Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba, Wastu Bebas Usai 9 Bulan Ditahan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 14:48 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan Wastu (47) dari segala dakwaan, dari tuduhan mengedarkan narkoba. Wastu akhirnya menghirup udara bebas setelah 9 bulan menghuni penjara tanpa dosa.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Sekayu yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020). Di berkas tersebut diceritakan bermula saat Wastu sedang berjalan di jalan setapak di Dusun I, Lumparan, Sekayu, Musi Banyuasin.

Wastu kemudian dipanggil oleh Rapik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari mana?" tanya Rapik.

"Lagi mencari ayam," kata Wastu.

ADVERTISEMENT

Warga Lumpatan itu memang memelihara ayam dan suka berkeliaran.

"Di situ mungkin," kata Rapik sambil menunjuk bawah rumah Iwan. Rumah Iwan tersebut semi panggung.

Wastu kemudian menuju kardus di bawah rumah Iwan dan menemukan sebuah plastik. Ternyata isinya barang mencurigakan yang belakangan ternyata isinya narkoba berupa 15 butir pil ekstasi dan 6 gram sabu.

Anehnya, tidak berapa lama aparat kepolisian datang menjemput petani itu dan menahannya atas tuduhan kepemilikan narkoba. Wastu mulai menghuni penjara pada 14 Februari 2020. Lalu di mana Rapik? Ia kini menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Wastu selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tapi PN Sekayu melihat kejanggalan sehingga membebaskan Wastu.

"Menyatakan Terdakwa Wastu bin Muslim tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua, atau ketiga," ujar majelis hakim yang diketuai Christoffel Harianja.

Majelis hakim yang beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan M Novrianto membebaskan Wastu dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya:

1. Tidak satupun alat bukti, baik saksi maupun barang bukti yang mengarahkan kepada perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sehingga unsur pasal ini tidak terbukti, sehingga dengan tidak terpenuhinya unsur pasal ini, maka unsur tanpa hak atau melawan hukumpun tidak terbukti atau terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa.

2. Keterangan yang didapat oleh saksi polisi tersebut telah disangkal oleh Terdakwa di persidangan atau dengan kata lain keterangan tersebut hanya berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi-saksi lain yang menunjukkan adanya hubungan antara Terdakwa dengan Sdr. Rapik (DPO) terkait barang bukti narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di bawah rumah Sdr. Iwan;

3. Menimbang, bahwa selain itu tidak ada satupun saksi warga masyarakat yang melihat Terdakwa menggali tanah dan mendengar sendiri perintah Sdr. Rafik (DPO) yang disanggupi oleh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi tersebut, melainkan saksi Jery Saputra dan saksi Herli dalam perkara ini hanya melihat Terdakwa setelah diamankan dan barang bukti sudah berada diatas galian tanah;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, oleh karena terdapat perbedaan kandungan antara barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini dengan urine Terdakwa dan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan kapan dan cara bagaimana Terdakwa menggunakan narkotika golongan I untuk kepentingan di luar pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka majelis hakim berpendapat unsur penyalahguna narkotika golongan I tidak terpenuhi menurut hukum.

5. Merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1531 K/Pid.Sus/2010 tanggal 27 Juli 2010 yang mengemukakan pada pokoknya bahwa keterangan saksi yang seluruhnya hanya berasal dari kepolisian adalah tidak dapat diterima kebenarannya dan sangat diragukan.

6. Pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan. Sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahkan bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar memberikan keterangan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penjelasan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP huruf d) yang menyebutkan dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi. Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan itu dipercaya. Bahwa secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya verbalisan.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak adil untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ekstasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan Terdakwa sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada di bawah rumah Saudara Iwan tersebut, apalagi dari mana datangnya barang tersebut sehingga harus dituduh berada di bawah penguasaannya," papar majelis dengan suara bulat.

Wastu sepanjang persidangan telah menyangkal semua keterangan saksi-saksi yang mendukung dakwaan. Selain itu, tidak ada alat bukti pendukung yang dapat menambah keyakinan majelis hakim atas perbuatan yang didakwakan kepada Wastu.

"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap majelis.

Putusan itu diketok pada Senin (9/11) kemarin dan Wastu akhirnya menghirup udara bebas keluar dari tahanan beberapa jam setelahnya.

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads