Singgung Revisi UU Perkawinan, Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Tak Perlu

Singgung Revisi UU Perkawinan, Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Tak Perlu

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 13:32 WIB
nurul arifin anggota dpr priode 2019- 2024
Foto: Nurul Arifin. (Lamhot Aritonang/detikcom).

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga yang tengah dibahas Baleg DPR RI menuai kontroversi. RUU itu dianggap terlalu mencampuri ranah pribadi.

Salah satu aturan yang disorot publik adalah soal diperbolehkannya pemerintah 'ikut campur' urusan rumah tangga masyarakat. . Dalam draf RUU ini, peran pemerintah dalam memantau ketahanan keluarga tercantum dalam Pasal 55. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini bunyi pasalnya:

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan indikator Ketahanan Keluarga.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, yang dimaksud dengan 'Pembangunan Ketahanan Keluarga' ialah terkait optimalisasi dan ketangguhan keluarga.

"Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan, dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin," bunyi Pasal 1 ayat 4.

Beberapa poin dalam RUU Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi lainnya adalah:

- Donor sperma dan ovum bisa dipidana
- BDSM (sadisme dan masokisme) hingga homosex wajib direhabilitasi
- Praktik sewa rahim bisa dipidana
- Kewajiban istri dan suami. Salah satu kewajiban istri dalam RUU ini adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Ketahanan Keluarga, Barus, sebelumnya menyebutkan RUU Ketahanan Keluarga telah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai undang-undang. Meski begitu masih membutuhkan penyempurnaan.

"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35 dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus.


(rfs/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads